Terdakwa Korupsi dengan nilai RP 27 miliar dalam pengaaddan benih jagung, Aryanto Prametu di vonis bebas atau lepas oleh Majlis Hakim Pengadilan tinggi Mataram/
Direktur PT Sinta Agro Madiri itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
Melapaskan terdakwa Aryanto Prameto dari segala tuntutan hukum. Demikian isi putusan banding Aryanto Prametu melalui halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram
Dakin dalam pertimbangnnya menyatakan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbuksi secara sah dalam meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Putusan banding majelis hakim dengan ketua bersama anggotanya memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Dalam putusan ini juga disebutkan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selanjutnya, barang bukti yang disida dan dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby
Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataran Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN/Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
Dengan demikian maka ia resmi di bebaskan. Hal ini mencoreng hukum Indonesia, mengapa seseorang yang korupsi dengan jumlah yang tidak sedikit ini di bebaskan dengan begitu saja. Dengan alasan yang tidak masuk akal, hanya karena kesalahan administrasi. Jika hanya kesalahan administrasi tidak mungkin bisa sampai Rp. 27 miliar.
Ini adalah sesuatu hal yang tidak boleh terulang kembali, karena mencoreng hukum Indonesia, apalagi ini seorang koruptor yang jelas jelas melanggar dan merugikan negara. Masa Affilator saja bisa diusut tuntas dan di hukum sampe 20 tahun penjara, ko yang korupsi malah di bebaskan.
Ada apa dengan Indonesia ku??

Post a Comment