Pemerintah belum ada rencana untuk mengkaji ulang mengenai penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
Dimana dalam aturan ini telah disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Saat ini solusi yang di buat oleh pemerintah untuk tenaga honorer ini adalah dengan cara mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga PPPK. Namun, jika tidak lolos maka mau tidak mau harus diberhentikan pada tahun 2023 nanti.
"Kalau memang pos-nya (tenaga honorer) sudah tidak ada, maka akan diberhentikan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama
Menurutnya, kebijakan ini memang harus diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ada instansi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata beliau.
Pemerintah memang sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, memang pemerintah sudah lama menyusun rencana untuk proses penghapusan tenaga honorer ini.
Post a Comment