A.
KETENTUAN UJIAN
1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu
seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun,
dinyatakan GUGUR;
2. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian 30 MENIT
SEBELUM pelaksanaan
SKD (sesuai dengan
TANGGAL dan SESI yang telah ditetapkan);
3. Bagi peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti SKD;
4. Pada keseluruhan tahapan SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara peserta
ujian seleksi WAJIB memakai pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
PAKAIAN |
PRIA |
WANITA |
|
Atas |
Kemeja berkerah lengan panjang berwarna putih |
Kemeja berkerah lengan panjang berwarna putih; Jilbab berwarna putih (bagi yang mengenakan) |
|
Bawah |
Celana panjang bahan berwarna hitam (bukan Jeans) |
Rok panjang/celana panjang
bahan (bukan Jeans, Legging atau semacamnya) berwarna hitam |
|
Alas Kaki |
Sepatu tertutup (bukan
sepatu sandal) |
Sepatu tertutup (bukan
sepatu sandal) |
5. Panitia SPTB berhak menolak peserta ujian yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian.
B. KELENGKAPAN UJIAN
1. Kartu Tanda Peserta SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 (tidak dilaminating);
2. Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan NIK yang sesuai);
3. Membawa Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Transkrip Nilai yang berisi Nilai Ujian Sekolah bertanda tangan Kepala Sekolah;
4. Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint;
5. Peserta WAJIB meng-install aplikasi Peduli Lindungi dan sudah menerima vaksin dosis lengkap (2 kali);
6.
Peserta WAJIB menggunakan Masker Tiga Lapis yang menutupi
hidung, mulut hingga
dagu, serta membawa
hand sanitizer pribadi.
C.
KETENTUAN UMUM
1.
Peserta SKD SPTB Politeknik Siber
dan Sandi Negara adalah peserta yang sesuai dengan daftar
peserta SKD sebagaimana terlampir, dapat mengikuti
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan lokasi,
tanggal, dan waktu
seleksi;
2.
Seluruh kegiatan SPTB Politeknik
Siber dan Sandi Negara tidak dipungut biaya kecuali biaya SKD sesuai PP No 63 Tahun 2016 sebesar Rp. 50.000,-. Calon
peserta dihimbau agar tidak
mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain,
bahkan jika diketahui
ada calon peserta
yang melakukan hal tersebut,
akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;
3.
Panitia SPTB Politeknik Siber dan Sandi
Negara tidak menerima
gratifikasi dalam bentuk
apapun dan tidak menerima sponsorship dari
pihak manapun;
4.
Calon peserta diwajibkan untuk
mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;
5.
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Politeknik Siber
dan Sandi Negara akan diinformasikan melalui media sosial Politeknik
Siber dan Sandi Negara;
6. Kelalaian peserta dalam membaca
dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung
jawab peserta;
7.
Seluruh keputusan Panitia bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
Post a Comment