Berkas dan Ketentuan Pelaksanaan Tes SKD Sekolah Kedinasan Politekni SSN 2022

 




A.     KETENTUAN UJIAN

1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;

2.  Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian 30 MENIT SEBELUM pelaksanaan SKD (sesuai dengan TANGGAL dan SESI yang telah ditetapkan);

3. Bagi peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti SKD;

4Pada keseluruhan tahapan SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara peserta ujian seleksi WAJIB memakai pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

 

PAKAIAN

PRIA

WANITA

 

Atas

Kemeja      berkerah       lengan panjang berwarna putih

Kemeja        berkerah       lengan panjang berwarna putih; Jilbab

berwarna    putih    (bagi    yang mengenakan)

 

Bawah

Celana        panjang        bahan

berwarna hitam

(bukan Jeans)

Rok panjang/celana panjang bahan (bukan Jeans, Legging atau semacamnya) berwarna

hitam

 

Alas Kaki

Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal)

Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal)

5.      Panitia SPTB berhak menolak peserta ujian yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian.

B.     KELENGKAPAN UJIAN

1. Kartu Tanda Peserta SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 (tidak dilaminating);

2.  Kartu Tanda Pengenal Asli yang masih berlaku (KTP/KK/surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat dengan mencantumkan nama dan NIK yang sesuai);

3. Membawa Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Transkrip Nilai yang berisi Nilai Ujian Sekolah bertanda tangan Kepala Sekolah;

4.   Membawa ATK berupa pensil kayu 2B (bukan mekanik) dan ballpoint;

5. Peserta WAJIB meng-install aplikasi Peduli Lindungi dan sudah menerima vaksin dosis lengkap (2 kali);

6.      Peserta WAJIB menggunakan Masker Tiga Lapis yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, serta membawa hand sanitizer pribadi.


C.     KETENTUAN UMUM

1.  Peserta SKD SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara adalah peserta yang sesuai dengan daftar peserta SKD sebagaimana terlampir, dapat mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu seleksi;

2.   Seluruh kegiatan SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara tidak dipungut biaya kecuali biaya SKD sesuai PP No 63 Tahun 2016 sebesar Rp. 50.000,-. Calon peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;

3.   Panitia SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;

4.   Calon peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara;

5.   Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Politeknik Siber dan Sandi Negara akan diinformasikan melalui media sosial Politeknik Siber dan Sandi Negara;

6.  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;

7.   Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Post a Comment

Previous Post Next Post