Persyaratan
Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
1. Warga Negara
Indonesia (WNI);
2. tidak atau belum
pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik);
3. berusia paling
tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki ijazah
dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada
basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan
tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks
prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat
keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat
keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri); 8. memiliki
surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
(diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta
integritas; dan
10. mengikuti tahapan
seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Perkuliahan PPG
Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semenster dan biaya pendidikan per-semester
sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa
yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan
Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp.
17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2
(dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Lanjut Ke Halaman Berikutnya
Lanjutan
Ada 3 (tiga) tahapan
seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I Seleksi
administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian
persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II Tes
substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan
Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi
(TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer
Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III Tes
wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik
profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui
media/platform virtual meeting. Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga
jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan
ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp
200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
Lanjut Ke Halaman Berikutnya
Tata Cara Pendaftaran PPG 2022
pendaftaran dibuka pada
tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Tatacara pendaftaran adalah sebagai
berikut.
1. Calon mahasiswa
wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
2. Calon mahasiswa
melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian
memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
3. Calon mahasiswa
membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan
diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon
mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.
4. Pendaftaran lanjutan
dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password
yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
- a.
Biodata diri;
- b.
Data kemahasiswaan;
- c.
Bidang studi PPG;
- d. Data pendukung lainnya, seperti
pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang
pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
- e.
Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes
substantif secara luring;
- f.
Mengisi pertanyaan esai;
- g.
Mengunggah dokumen antara lain:
a) Foto
terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang
warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
b) Pakta
integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah)
c) Bagi
calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar
Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
5. Verifikasi data IPK
dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih
dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi
pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses
pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
6. Calon mahasiswa
melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data
administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai
petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi
berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.
7. Calon mahasiswa
mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu
tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes
substantif secara luring.
8. Calon mahasiswa
mengikuti tes substantif;
9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
15.
Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.
Post a Comment