Ketentuan Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan SIPENCATAR Kemenhub 2022



Ketentuan dan aturan pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan sangat ketat, karena hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan peserta tes. Kedisiplinan ini harus diterapkan dari sekarang, guna terbiasa nantinya ketika sudah memasuki sekolah kedinasan.


Pelaksanaan SKD ini akan segera dimulai dan tata tertib sudah di buat. Berikut ini adalah ketentuan peraturan dan juga tata tertib pelaksanaan SKD Sipencatar tahun 2022  


A. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir paling lambat 60 (Enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaralan peserta. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktu keterlambatan).

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwel seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (ima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi:

Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

a. Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

b. KTP elektronik Asli atau KTP Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih bertaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Kefuarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.

c. Hasil Scan Peduk Lindungi atau Sertifikat Vaksin atau Hasil Negatif Pemeriksaan Antige/PCR.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok Panjang bahan kain warna gelap, sopan dan bersepatu (kaos. celana jeans dan sandai tidak diperkenankan).

7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

a. Buku ateu catatan lain:

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun. jam tangan dan alat tulis:

c. Senjata api/tajam atau sejenianya: dan

d. Menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.

8. Peserta dilarang:

a. Bertanya/berbicara dengan sesame pasarta les selama seleksi berlangsung:

b. Manerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpe seizin panilia selama seleksi berlangsung:

c. Keluar ruangan seleksi, kecuall memperoleh izin dari panitia:

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi: dan

e. Merokok dalam ruang seleksi.

f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

9. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempal ujian secara tertib.


B. SANKSI

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diperkenan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugw.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7 dan angka 8 huruf a sd e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 8 huruf f, dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.

Post a Comment

Previous Post Next Post