Mendikbudristek Nadiem Makarim Pastikan 193.954 Guru Lulus Passing Grade Jadi Prioritas 1 Pada PPPK 2022



Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) akan menjadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.


Guru ini yang menjadi prioritas yaitu guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan juga guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 yang lolos nilai ambang batas. 


193.954 guru yang lulus Passing Grade namun belum mendapatkan formasi formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan untuk diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem


Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 


Nadiem juga mengatakan, bahwa pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang sudah lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.


Diterangkan dalam Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. 


Baca Juga: 

Info CPNS dan PPPK

Apabila pelamar yang memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.


Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. 


Sementara itu, Menurut Dirjen GTK, Iwan Syahril, mengatakan, bahawa pelamar prioritas wajib untuk mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang koutanya tersedia untuk kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.


Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian, dijelaskan juga pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas,maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.


Menurut Iwan, Pemilihan sekolah ini adalah tergantung minat pelamar untuk memilih tempat bertugas memereka nantinya apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,


Mendikbudristek mengatakan bahwa pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. 


"Terus bersemangat untuk para guru di Indonesia dan manfaatkan setiap peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik lagi,” pesan Mendikbudristek Nadiem

Post a Comment

Previous Post Next Post