Sistem Perangkingan Pada Seleksi SKD Sekolah Kedinasan 2022

Berdasarkan PermenpanRb No 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga. Pada pasal 9 disebutkan bahwa Peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap selanjutnya adalah peserta dengan peringkat TERBAIK paling banyak 3 (tiga) kali formarsi jumlah kebutuhan sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri.


Penetapan ini tidak mengikat, artinya masing- masing Kementerian Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan bisa mengajukan persetujuan prinsip disesuaikan dengan berbagai faktor seperti Jumlah Kebutuhan Formasi dan Jumlah Peminat dalam suatu Prodi.


Maka dari itu "Memenuhi" saja belum cukup untuk dapat melanjutkan perjuangan ke tahap tes selanjutnya. 

Baca Juga: 

Info Olahraga


Berikut ini adalah sistem perankingan pada masing masing sekolah kedinasan 









Post a Comment

Previous Post Next Post