A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN TES PANTUKHIR:
1. Wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen (minimal H-1) atau PCR (minimal H-2) pada pelaksanaan Tes Pantukhir;
2. Wajib membawa menunjukkan kepada panitia Kartu Peserta dan Identitas Diri (KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak/KIA asli yang masih berlaku). Kartu Peserta dan Identitas Diri dimaksud ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes.;
3. Wajib menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan tes.
4. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta face shield selama pelaksanaan tes. Dianjurkan menggunakan minimal masker medis dan membawa cadangan masker;
5. Wajib membawa Hand Sanitizer, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
6. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan menjaga jarak (physical distancing) selama pelaksanaan tes;
7. Membawa alat tulis pribadi selama pelaksanaan tes;
8. Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
9. Menggunakan sarung tangan selama pelaksanaan Tes Pantukhir dan dapat dilepaskan apabila mengganggu kenyamanan;
10. Membawa bekal makanan dan minuman masing-masing.
11. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
12. Peserta diwajibkan selalu meng-update informasi di Portal https://spcp.ipdn.ac.id setiap hari
13. Peserta wajib membaca dan melaksanakan ketentuan tambahan untuk Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi, Tes Kesehatan Tahap II, dan Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan dibawah ini.
B. KETENTUAN TAMBAHAN PADA PELAKSANAAN TES KESEHATAN TAHAP II
1. Melaksanakan puasa (hanya boleh minum air putih) pada tanggal 11 Juli 2022 mulai pukul 22.00 waktu setempat sampai dengan waktu pengambilan darah di lokasi Tes Kesehatan Tahap II pada tanggal 12 Juli 2022.
2. Wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen (minimal H-1) atau PCR (minimal H-2) pada pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap II.
3. Waktu pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap II pada Hari Selasa, 12 Juli 2022 pukul 06.30 waktu setempat.
4. Membawa baju kaos berwarna putih polos, celana pendek warna gelap bagi pria dan celana training panjang bagi wanita. Bagi wanita yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan.
5. Membawa bekal makanan dan minuman masing-masing.
C. KETENTUAN TAMBAHAN PADA PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL DOKUMEN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Waktu pelaksanaan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pada Hari Rabu, 13 Juli 2022 pukul 08.00 waktu setempat;
2. Persyaratan verifikasi faktual dokumen sebagai persyaratan administrasi yang wajib dibawa pada saat mengikuti Penentuan Akhir (Pantukhir) Dokumen persyaratan administrasi yang wajib dibawa pada saat mengikuti verifikasi faktual, yaitu:
a. KTP-el asli dan fotokopi bagi peserta yang berusia 17 tahun sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, untuk Kartu Keluarga yang sudah ada tanda tangan digital oleh Disdukcapil setempat tidak perlu dilegalisir, sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Ijazah SMA/MA asli dan fotokopi legalisir sebanyak 1 (satu) lembar. Bagi Siswa Kelas XII SMA/MA yang lulus Tahun Ajaran 2021/2022 dapat membawa asli dan fotokopi legalisir Surat Keterangan Lulus yang ada tertera nilai ijazah sebanyak 1 (satu) lembar apabila Ijazah SMA/MA belum diberikan oleh pihak SMA/MA;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dengan keterangan mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022;
e. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar;
f. Biodata Calon Peserta Seleksi sesuai format dalam laman https://spcp.ipdn.ac.id yang diketik rapi dan kemudian ditandatangani;
g. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) asli (bukan fotokopi) khusus bagi peserta OAP dari Provinsi Papua dan Papua Barat, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Wajib bertandatangan asli dan berstempel basah dari Pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan Majelis Rakyat Papua, selain daripada dua pihak dimaksud maka Surat Keterangan OAP dianggap tidak asli dan dinyatakan gugur.
h. Membawa meterai Rp10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud di atas, dimasukkan ke dalam map berwarna merah bagi peserta pria dan map berwarna biru bagi peserta wanita (mencantumkan nama, nomor tes, dan provinsi), dibawa dan diserahkan kepada Panitia SPCP IPDN pada saat peserta mengikuti verifikasi faktual.
4. Membawa bekal makanan dan minuman masing-masing.
D. KETENTUAN TAMBAHAN PADA PELAKSANAAN TES KESAMAPTAAN DAN
PEMERIKSAAN PENAMPILAN
1. Wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan Antigen (minimal H-1) atau PCR (minimal H-2) pada pelaksanaan Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan;
2. Waktu pelaksanaan Tes Kesamaptaan pada Hari Kamis, 14 Juli 2022 pukul 06.00 waktu setempat dan peserta datang ke lokasi/lapangan olahraga tempat pelaksanaan tes pukul 05.30 waktu setempat;
3. Waktu pelaksanaan Tes Pemeriksaan Penampilan pada Hari Jum’at, 15 Juli 2022 pukul 06.00 waktu setempat dan peserta datang ke lokasi tempat pelaksanaan tes pukul 05.30 waktu setempat;
4. Perlengkapan:
a) Tes Kesamaptaan:
1) Pakaian olahraga berupa celana pendek warna gelap dan kaos warna putih. Bagi wanita yang menggunakan hijab dapat menyesuaikan;2) Sepatu olahraga dengan kaos kaki warna putih (tidak diperbolehkan menggunakan sepatu spike/sepatu bola atau sejenisnya);3) Tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan (jam tangan, kalung, cincin dll.)
b) Pemeriksaan Penampilan:
1) Pria, celana dalam;
2) Wanita, menggunakan pakaian renang tidak berlengan dan bukan pakaian renang bentuk hijab atau yang dilengkapi bawahan rok.
5. Membawa bekal makanan dan minuman masing-masing.
Post a Comment