BREAKING NEWSS !! Info Dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2022


 

INFO INSENTIF GBPNS TH 2022


JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF GBPNS PADA RA & MADRASAH TH 2022 Sasaran dan Kriteria:
  1. Sasaran: Berstatus sebagai guru RA/Madrasah dan Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
  2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penenma tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor NPK dan atau NUPTK;
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja linear minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu sebagai berikut:
  1. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
  2. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.

Untuk Info Lengkapnya bisa download Surat Edarannya dibawah ini :

Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

Post a Comment

Previous Post Next Post