DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDATAAN TENAGA HONORER



DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDATAAN TENAGA HONORER


Sebelum melaporkan data diri atau mendaftar sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.


Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan

Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

7. Bukti Pembayaran Gaji


Dokumen dokumen tersebut nantinya akan di proses dan diverifikasi untuk melihat kesesuaian antara data tenaga honorer yang memenuhi dan tidak memenuhi kualifikasi. Agar tidak terjadinya kesalahan dan kecurangan pada pendataan tenaga honorer baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.


Sehingga hasil yang didapatkan akan sesuai dan juga tepat sasaran. Dengan demikian, maka honorer yang memang layak untuk mendapatkan haknya itu benar benar mendapatkan haknya, tidak ada penyelewengan didalamnya.


Maka dari itu pendataan tenaga honorer ini sangat amat penting, dan berkas berkasnya juga harus sesuai. Agar hal hal seperti penyelewengan data ini tidak terjadi

Post a Comment

Previous Post Next Post