Honorer Terancam Tidak Masuk Database Jika Digaji Dari Dana BOS dan KS



Honorer Terancam Tidak Masuk Database Jika Digaji Dari Dana BOS dan KS

Pendataan honorer melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan. Pendataan tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan pendataan.


Amaden selaku Korwil PHK2I Provinsi Jambi mengungkapkan jika salah satu syarat yang membuat honorer kalut adalah sumber gajinya harus dari APBN/APBD. Tentunya akan banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD. 


Lebih lanjut Amaden menjelaskan banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).


Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru
Nasib yang sama pun juga dialami honorer non-K2. Rata-rata honorer yang diberikan SK oleh kepala sekolah, digaji dari dana BOS dan KS. Dia berharap di aplikasi BKN nanti, sumber gaji dari dana BOS bisa dikategorikan sebagai APBN. 


Hal itu disebabkan dana BOS itu dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Sumber: jpnn.com

Post a Comment

Previous Post Next Post