Tenaga Honorer Mau Dihapus, Ini Dia Syarat Tenaga Honorer Agar Bisa Jadi PNS



Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hai ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Tak lain adalah rencana pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 


Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. 


Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/ peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.


Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:


1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus


Dari catatan Kemenpan-RB hingga saat ini, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Post a Comment

Previous Post Next Post