Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Contoh kasus masa kerja terputus
- - Dibayarkan menggunakan APBN/APBD- Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja
- Untuk Masa Kerja Juni 2021 - saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja
Ketentuan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN?
a. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
c. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Apa jenis pembayaran yang diakui dalam Pendataan Tenaga Non ASN?
Pembayaran Honorarium melalui melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.
Bagaimana cara perhitungan usia Pendataan Tenaga Non ASN?
Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dai DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.
Post a Comment