Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ? Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun? Ini Penjelasannya

 

Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?

Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing


Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?

Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi


Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com


Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?

Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun


Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?

Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama

Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)

Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi


Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung


Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?

Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II


Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan


Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.


Apakah output dari membuat Akun?

Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Post a Comment

Previous Post Next Post