Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi
(Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak agar Kemenpan-RB dapat langsung mengangkat
dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian
tertulis PPPK.
Pasalnya, mayoritas dosen non ASN juga sudah
melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki
sertifikat kompetensi, dan bahkan sebagian juga sudah sertifikasi.
"Idealnya khusus untuk dosen non ASN tidak
lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung
pemerintah per tahun. Karena, dosen statusnya dibawah kementerian, bukan
dibawah pemerintah daerah,” sebut Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya.
Dia menyebutkan, misalnya Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang. Maka
tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia, dan seterusnya
dilanjutkan pada tahun depan.
Post a Comment