Deputi bidang Sistem
Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan bahwa hanya ada dua kelompok
yang masuk dalam pendataan non-ASN. Hal ini juga berdasarkan Surat MenPAN-RB
B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Adapun dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer
kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang
bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non
ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi,
petugas kebersihan, dan lainnya.
"Ada jug petugas kebersihan, pengemudi, satpam
pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing ini tidak termasuk
yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga
tidak termasuk mereka yang dicatatkan.
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa
kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat. Bagi
kelompok yang terdaftar, Suharmen juga menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak
langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus
dilakukan.
Post a Comment