Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Kategori Pendataan Pegawai Non-Asn

 


Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan bahwa hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Hal ini juga berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru
Adapun dua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.


"Ada jug petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing ini tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan.


Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat. Bagi kelompok yang terdaftar, Suharmen juga menjelaskan jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilakukan.

Post a Comment

Previous Post Next Post