Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan
pelengkapan data?
·
1. SK dan/atau Kotrak
Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non
ASN)
Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang
terdapat pada aplikasi?
·
THK II dan Pegawai Non
ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data
lainnya yang diinput oleh Admin Instansi
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau
dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga
diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat
kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
·
Selama data belum
dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki
oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat
berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan,
misal (nama, jabatan, dll)
·
Selama data belum
dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki
oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat
berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
·
Dapat menggunakan
dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK
tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK
tersebut dikeluarkan
Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
·
Dapat menggunakan
fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip
gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat
slip gaji tersebut dikeluarkan
Post a Comment