Data Dan Dokumen Yang Harus Di Siapakan Untuk Pendataan Tenaga Honorer ! Bagaimana Jika Dokumennya Hilang? Ini Dia Jawabannya



Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

·         1. SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN)

Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

·         THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi

Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?

·         Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)

·         Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

·         Dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan

Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?

·         Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan

  

Post a Comment

Previous Post Next Post