Berikut ini adalah Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021
1. 193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan
kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang
kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka
akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori
pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutanberdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Post a Comment