Mengapa Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Berpeluang Dibatalkan?



Kemenpan-RB mengungkap peluang membatalkan rencana penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Keberatan pemerintah daerah menanggung beban biaya gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah diangkat dari status honorer menjadi salah satu alasan pembatalan.


Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, besaran gaji PPPK memang mengacu pada upah minimum regional (UMR). Sedangkan honorer, besaran gajinya tak diatur sehingga bebas ditetapkan oleh pemda masing-masing.


"Teman-teman bupati teriak sejak PPPK ini harus digaji setara UMR. Begitu gajinya sesuai UMR dan dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran pemda untuk membiayainya," kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, dikutip Sabtu (17/9/2022).


Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

Anas menjelaskan, sebelum adanya status PPPK, pemda masih sanggup menyediakan anggaran gaji. Tapi, begitu hadir PPPK, anggaran pemda tersedot sampai 30 persen untuk gaji pegawai. Menurut Anas, kebijakan penghapusan honorer pada 2023 banyak ditentang kepala daerah juga karena mereka merasa geraknya terkunci tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru.


Post a Comment

Previous Post Next Post