RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan sistem pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UndangUndang;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pembelajaran dan suasana belajar agar Pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
2. Pembelajaran adalah proses perolehan atau modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, atau perilaku melalui pengalaman, latihan, atau Pendidikan.
3. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
5. Pelajar adalah individu yang berusaha mengembangkan potensi diri pada semua Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, dan Jenis Pendidikan.
6. Mahasiswa adalah Pelajar pada Jenjang Pendidikan inggi.
7. Pendidik adalah tenaga yang melaksanakan Pendidikan untuk mengembangkan potensi Pelajar.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang menunjang penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
9. Satuan Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan Pendidikan pada setiap Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, dan Jenis Pendidikan.
10. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Pelajar untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan sesuai dengan tujuan Pendidikan.
11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Pelajar, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.a
12. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan.
13. Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
14. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria input, proses, dan capaian yang menjadi acuan penyelenggaraan Pendidikan dalam mencapai tujuan Pendidikan.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan panduan yang dirancang untuk menghasilkan pengalaman belajar yang menumbuhkembangkan potensi Pelajar secara holistik dan untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
16. Warga Negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Masyarakat adalah Warga Negara nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan.
18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Download File Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022
Post a Comment