Pelik! DPR Bakal Bentuk Pansus Tenaga Honorer



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk panitia khusus untuk menangani masatoh tenaga honorer atau non- ASN. Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan DPR tengah fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk stotus dan kesejahteraannya.


“Persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan OPR RI.


 Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pirmpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK.


Dalam pernyataan resmi Bia menambahkan kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkon terlebih setelah adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorerpada seluruh instansi pernerintah dengan batas waktu hingga November 2023. 

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022


Dia juga menuturkan bahwa upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada kebeadaan tenaga honorer yang telah oda dan menimbulkan persoalan dimana denganwaktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Di sisi lain, dia menambahkon cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintoh selain PNS dan PPPK, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrok, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukorelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.


“Disemping itu, kita hat banyaknya tenaga honorer dengan upah yang bersumber setain dari AP8D, juga dari BLUD. Persoatan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan kevanganmasing-masing inetanei pemerintah untuk membiayal PPPK dan tenaga allh daya (outsourcing), ” katanya.


Setain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menekankan bates belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD. Tuti menekankan, Komisi IX. memandang penting pembahasan dan progress pelaksanoan perekrutan tenaga honorer khususnya di Jawa Tengah sehingga mendapat masukan dan terobosan pemerintah doerah dalam mengatasi persoaian tenaga honorer guna menunjang pelaksanaon tungsi DPR RI di bidang pengawason.


“Untuk kemudian menyusun rekomendasi dan mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk dapat segera diimplementasikan Pemerintah agar seluruh tenage kerja Honorer dan non PNS bisa menjadi ASN dan PPPK,” tutup Tuti.

Post a Comment

Previous Post Next Post