Berikut ini adalah Skema Pendataan Tenaga Honorer 2022
1. Sebelum prafinalisasi
Admin atau operator dari instansi harus mendaftarkan tenaga
non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan sudah memenuhi persyaratan pendataan
tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, maka tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun untuk pendataan non-ASN. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
2. Prafinalisasi
Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September
2022, di mana masing-masing instansi ini mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang
masuk kedalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang sudah memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
3. Finalisasi
Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022.
Dalam tahap ini, masing-masing instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau
finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan juga menerbitkan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Nantinya,
instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal
informasinya.
Post a Comment