Skema Pendataan Tenaga Honorer 2022



Berikut ini adalah Skema Pendataan Tenaga Honorer 2022


1. Sebelum prafinalisasi


Admin atau operator dari instansi harus mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan sudah memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 


Setelah didaftarkan oleh instansi, maka tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun  untuk pendataan non-ASN. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.



2. Prafinalisasi


Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana masing-masing instansi ini mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk kedalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. 

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022


Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang sudah memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.



3. Finalisasi


Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022. Dalam tahap ini, masing-masing instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN dan juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. 


Nantinya, instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Post a Comment

Previous Post Next Post