PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN
CUTI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 128);
4.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 189);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara
di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu.
4.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau
pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.
BAB II
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti
Pasal 2
(1)
Cuti diberikan oleh PPK.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
pimpinan lembaga
di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
c.
sekretaris
jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah
Agung;
d.
gubernur di provinsi; dan
e.
bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pasal 3
(1)
PPK dapat mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada pejabat
di lingkungannya untuk
memberikan Cuti.
(2)
Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat
administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
(3)
Pendelegasian wewenang
pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4)
Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Jenis Cuti
Cuti terdiri atas:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti sakit;
c.
cuti melahirkan; dan
d.
cuti bersama.
TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Bagian Kesatu
Cuti Tahunan
Pasal 5
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(3)
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Pasal 6
(1) Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3)
Atasan langsung
atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah,
menangguhkan, atau menolak
pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
(5) Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(6) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(2) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(3) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
Pasal 8
(1) Dalam hal cuti tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan digunakan
di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti
tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.
(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.
Pasal 9
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal:
a. ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(4)
Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1
(satu) tahun secara terus menerus
dan telah mengambil
cuti tahunan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)
PPPK yang menduduki jabatan
guru pada sekolah
dan jabatan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat
liburan menurut ketentuan
peraturan perundang- undangan,
disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
(2)
Liburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
liburan pada saat akhir semester
di masing-masing sekolah
dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
Pasal 11
(1) Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
(2) PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Cuti Sakit
(1)
Setiap PPPK yang menderita
sakit berhak atas cuti sakit.
(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 13
(1) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3)
Atasan langsung
atau pejabat lain yang setara
memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan
PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Cuti Melahirkan
(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
(2) Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
(3)
Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) Untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsungatau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Cuti Bersama
(1) Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi cuti tahunan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
(5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.
(1) PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja, jangka waktu Cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK.
Pasal 22
(1)
Hak atas cuti tahunan,
cuti sakit, dan
cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri,
hanya dapat diberikan
oleh PPK.
(2) Dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEPUTUSAN
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN
CUTI KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*
NOMOR………………………………………………….
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG
PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*
|
Menimbang : |
a. |
bahwa untuk
memperlancar pelaksanaan pemberian cuti |
|
|
|
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu |
|
|
|
menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk |
|
|
|
menetapkan pemberian cuti bagi
Pegawai
Negeri
Sipil |
|
|
|
dalam lingkungannya masing-masing; |
|
|
b. |
. . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
. . . . . . .
. . . . . . . |
|
|
|
.. . . .; |
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur |
|
|
|
Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun |
|
|
|
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik |
|
|
|
Indonesia Nomor 5494); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun
2018
tentang |
|
|
|
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara |
|
|
|
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan |
|
|
|
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6264); |
|
|
3. |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
7
Tahun |
|
|
|
2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai |
|
|
|
Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara |
|
|
|
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
406); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA* …………. TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN
CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PROVINSI
/KABUPATEN/KOTA*
...............………………………
KESATU : Memberikan
delegasi wewenang kepada PNS yang menduduki jabatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ....... . ... . . . . . . . . .
Untuk memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan cuti Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja yang berada dalam
lingkungannya masing-masing, sepanjang yang menyangkut: **
a. Cuti Tahunan;
b. Cuti Sakit;
c. Cuti Melahirkan.
PERATURAN BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja
……………………….., ………………………..
Kepada
Yth. ………………………..
di
…………………..
FORMULIR PERMINTAAN
DAN PEMBERIAN CUTI
|
I. DATA PEGAWAI |
|||
|
Nama |
|
NIP |
|
|
Jabatan |
|
Masa Kerja |
|
|
Unit Kerja |
|
||
|
II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL** |
|
|
1. Cuti Tahunan |
|
|
2. Cuti Sakit |
|
|
3. Cuti Melahirkan |
|
|
IV.LAMANYA CUTI |
|||||
|
Selama |
(hari/bulan/tahun)* |
mulai tanggal |
|
s/d |
|
|
V. CATATAN CUTI*** |
|
|
1. CUTI TAHUNAN |
|
|
2. CUTI SAKIT |
|
|
3. CUTI MELAHIRKAN |
|
|
VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI |
||
|
|
TELP |
|
|
|
Hormat saya, (. . . . . . . . . . . . . . . . . .) NIP. . . . . . . . . . . . . . . .. |
|
|
VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG** |
|||
|
DISETUJUI |
PERUBAHAN**** |
DITANGGUHKAN**** |
TIDAK DISETUJUI**** |
|
|
|
|
|
|
|
Ttd. yang disertai Nama dan NIP Pejabat |
||
|
VIII.KEPUTUSAN PEJABAT
YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI** |
|||
|
DISETUJUI |
PERUBAHAN**** |
DITANGGUHKAN**** |
TIDAK DISETUJUI**** |
|
|
|
|
|
|
|
Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat |
||
Post a Comment