7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non-ASN. Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Berikut 7 poin surat Menteri Azwar ;


1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah meiakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di fingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.


2, Pendataan sebagaimanea angka I dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumiah Tenaga Non-ASN di Lingkungan instansi pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.


3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukuf 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus ima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) instansi Pusat dan 522 (lima ratus duo puluh dua) Instansi Daerah. Berdasarkan telahaan BKN ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANR& Nomor 8/1511/M SM.01.00/2022.


Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

4. Berdasarkan hai tersebut, dalam rangka menjage validasi dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut :


a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan velidasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor 8/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.


b. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke data sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.


c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepoda masyarakat metatui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 (lima) hari kalender dan paling tambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapotkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabititas yang disampaikan.


d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WiB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.


e. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.


6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memeriukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.


7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor 8/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat PembinaKepagawaion. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post