Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

 


  1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
  2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
  3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
  4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

Post a Comment

Previous Post Next Post