Menpan-RB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN. Permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.
Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
Paling lambat data tenaga honorer tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data. Kemudian, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022.
Post a Comment