Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN masih jadi polemik. Di kalangan honorer K2 dan non-K2 terjadi kecemburuan. Pasainya, dari 264 jabatan yang akan dialihkan ke outsourcing, dinilai lebih banyak menyoroti honorer K2. Selain itu, berkembang isu bahwa honorer non-K2 tenaga kependidikan (tendik), seperti penjaga sekolah, petugas kebersihan, petugas keamaaon, luput dari daftar 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing.
“Penjaga sekolah dan petugas kebersihan enggak masuk dalam daftar 264 jabatan," kata Ketua Tendik Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK21) Sutrisno.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan penjaga sekoliah tainnya dan ternyata tidak masuk daftar data yang ditolak BKN. Sutriono berharap mereka bisa terakomodasi dalam pendataan non-ASsN.
“Mudah-mudahan, tendik ada pengecuatian ya, karena sepaket dengan guru," kata Sutrisno.
Merespons masalah tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka} BKN Suharmen menegaskan bahwa semua honorer tanpa terkecuali yang menduduki jabatan petugas kebersihan, penjaga keamanan, dan sopir akan dialihkan ke outsourcing. Mereka tidak bisa masuk pendataan non-ASN. Dia menambahkan ketentuan tersebut tidak ada pengecualian termasuk untuk tendik (penjaga sekolah, petugas kebersinan, keamanan).
"264 jenis Jjabatan yang diaiihkan ke outsourcing itu untuk honorer K2 dan non-K2 di lintas instansi. Enggak ada kekhususan bagi honorer di bawah Kemendikbudristek,” tegas Deputi Sunarmen yang dihubungi terpisah.
Dia menyebutkan dasar hukum BKN dalam pendatagn non-ASN ini adaiah mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/I5II/M.SM. 01.00/2022. Di dalam surat tersebut tidak ada kata "kecuali’ sehingga semua diperlakukan sama. Sebelumnya BKN menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-AsN. Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumiah honorernya. BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7Oktober 2022} sejumiah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor 6/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SOM Aparatur KemenPAN-RB Nomor 8/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Satya Pratama
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/ BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta dota final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataon Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
Post a Comment