Sertifikasi Kompetensi Jadi Regulasi Baru Seleksi PPPK 2022



KemenPAN-RB telah menerbitkan KepmenPAN-RB 970 yang berisi tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.


Melalui KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib memiliki pengalaman.


KepmenPAN-RB tersebut membagi dalam tiga kategori, yaitu:

1. Pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

2. Pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli muda.

3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli madya.


Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.


Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, surat keterangannya ditandatangani paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.


Post a Comment

Previous Post Next Post