Proses pendataan non-ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan. Suharmen menyebutkan pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober.
"Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN," terang Suharmen. Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN.
Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan. Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.
Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya. Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan non-ASN dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.
Post a Comment