Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan iayanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya, meterai kembali menggunakan meterai fisik yang dibubuhkan di tiap-tiap dokumen yang diunggah,. Hal ini, merespons berbagai kendala yang dialami sejumiah pelamar PPPK dan kendala pada sistem. Sehingga, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.
“Fitur Stamping di SSCASN telah dinonaktifkan,” tulis pengumuman BKN di Instagram @bkngoidofficiai
“Sobat BKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel beriaku untuk satu dokumen,” tulis keterangan tersebut.
Bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disorankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendata pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan,” ujar keterangan itu.
“Untuk info refund/ pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Peru Peruri,” tutup unggahan BKN.
Sebelumnya, sejumlah pelamar mengalami kendala dalam membubuhkan e-meterai, padahal pembelian e-meterai sudah berhasil. Kondisi ini diperparah dengan aturan wajibnya penggunaan e-meterai dalam proses stamping CASN. Sebagai jalan keluarnya, BKN menonaktifkan fitur tersebut.
Post a Comment