Hasil pendataan pegawai non-ASN di 120 instansi tidak dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutiak (SPTJM). Hal itu berdompak kepada para tenaga honorer karena data mereka tidak diakui pemerintah. Menteri Pendayagunoan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Awar Anas mengungkapkan hasil pendataan non-ASN telah diumumkan poda 1-22 Oktober 2022, Namun, sampai 3) Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidok/belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Adapun hasil pendataan pegawai non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pascayji publik sebanyak 2.360.723 orang. “Perlu dipahami balwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," ujar Anas dalam rapat kerja DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Anas, harus ada keputusan tentang persoalan paling genting dari berbagai hai penting yang telah didiskusikan bersama para pemangku kepentingan terkait. Namun, mantan bupati Banyuwangi itu menegaskan penanganan tenaga hon-ASN atau honorer bukan hanya menjadi urusan pusat, melainkan juga pemda. Anas mengatakan pihaknya memang telah menerima ospirasi dan membahas altematif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan forum-forum tenaga non-ASN.
“Kami sudah bertemu dengan para asosias! bupati/wail kota. Teman- teman sudah memberikan beberapa alternatif, salah satunya ada salary range (kisaran gaji, red) untuk PPPK sesual dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Dalam raker dengan Komisi II DPR RI Anas juga mengapresiasi berbagai masukan soal penanganan honorer yang disampaikan para legislator.
“Kami juga mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi lI agar bisa untuk mengerjakan tugas yang berat Ini. insyaaiiah kalau didukung bapak dan ibu, mudah-mudahan jadi ringan,” ucop menteri
asal PDIP itu.
Post a Comment