Ketentuan Penggunaan Materai Pada Dokumen PPPK 2022



1) Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan § perundang-undangan, pada setiap dokumen dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai. Dalam hal peserta Seleksi menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bea meterai.


2) Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022


3) Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau. meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan  penetapan Nomor  Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorkan tidak memenuhi Syarat (TMS)

Post a Comment

Previous Post Next Post