Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 akan bertemu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KermenPAN-RB). Rencananya, mereka akan diterima pada Kamis (1/12) pagi.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengataakan ada banyak pertanyaan yang akan mereka ajukan kepada pejabat KemenPAN-RB. Salah satunya tentang nasib guru lulus passing grade (PG) hasit seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi tahun ini.
“Apakah posisi kami aman atau tidak dan masth terikat dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022," kata Heti . Heti menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan 6 tuntutan FGHNLPSI kepada pemerintah, yaitu:
1. Kembalikan sisa formasi PPPK tahun 2021 pada setiap daerah.
2. Berikan payung hukum bagi Pl (prioritas 1) yang belum mendapat penempatan agar dapat terakomodir baik guru negeri maupun swasta melalui KepmenPAN-RB tahun 2022 dan dituntaskan di tahun 2022.
3. Untuk menyeselesaikan masalah terkait pemerintah daerah yang menolak Pl dengan atasan anggaran, kami menuntut angkat Pl yang beium mendapat penempatan menjadi PNS.
4. Menuntut mengamankan data P] yang belum mendapatkan penempatan dan memetakan PI yang sudah di PHK agar dapat bekerja kernbali.
5. Bagi Pl yang tidak masuk pendataan non ASN baik negeri maupun swasta mohon didata dan dimasukkan ke dalam data non-ASN sebagai bentuk menyelamatkan Pl ke depannya.
6. Pemerintah pusat mengambil alih untuk menempatkan ASN PPPK guru berdasarkan kebutuhan guru secara nasional berdasarkan data kebutuhan guru di pemerintah pusat
Post a Comment