Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan Jawa Timur 2022



Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 29 Desember

2022 Nomor: 43808/R-KS.04.03/SD/K/2022 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK

Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan informasi sebagai

berikut:

1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah

Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana terlampir;

2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga

Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk

mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang

memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka;

3. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana

angka 1 dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;

4. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- L : Peserta Lulus

- L-2 : peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam

 jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi

 formasi yang berbeda

- TL : Peserta Tidak Lulus

- TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

 berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

- TH : Peserta Tidak Hadir

- A : Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan

 10% tambahan nilai

- B : Pelamar yang melamar pada Fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau

 Sangat Terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai

- C : Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3

 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan

 nilai

- D : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini

 mendapatkan 15% tambahan nilai 

- E : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan

 masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai

- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri

5. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan

paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan;

b. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman

https://sscasn.bkn.go.id;

c. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan

peserta;

d. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil

Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan ulang hasil seleksi

kompetensi;

e. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa

Timur dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka

hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan

menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

7. Panitia Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

membuka helpdesk melalui WA Center 0813-8225-9498; dan

8. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi

https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktuwaktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir. 


Untuk Daftar Hasil PPPK Tenaga Kesehatan Jawa Timur 2022 Bisa Cck dibawah ini :


Post a Comment

Previous Post Next Post