Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 29 Desember
2022 Nomor: 43808/R-KS.04.03/SD/K/2022 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan informasi sebagai
berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana terlampir;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga
Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk
mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang
memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka;
3. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana
angka 1 dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
4. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- L : Peserta Lulus
- L-2 : peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam
jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi
formasi yang berbeda
- TL : Peserta Tidak Lulus
- TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
- TH : Peserta Tidak Hadir
- A : Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan
10% tambahan nilai
- B : Pelamar yang melamar pada Fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau
Sangat Terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai
- C : Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3
tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan
nilai
- D : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini
mendapatkan 15% tambahan nilai
- E : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan
masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai
- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
5. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan;
b. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman
https://sscasn.bkn.go.id;
c. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan
peserta;
d. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan ulang hasil seleksi
kompetensi;
e. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka
hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan
menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
7. Panitia Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
membuka helpdesk melalui WA Center 0813-8225-9498; dan
8. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi
https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktuwaktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Untuk Daftar Hasil PPPK Tenaga Kesehatan Jawa Timur 2022 Bisa Cck dibawah ini :
Post a Comment