RESMI!! Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kemenag 2022

 

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag Akhirnya resmi dibuka, setelah penantian panjang para tenaga honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama akhirnya bisa bernafas lega. Karena tes PPPK Kemenag 2022 akhirnya resmi dbuka.


Meskipun awalnya pelaksanaan tes PPPK 2022 ini masih simpang siur, tetapi akhirnya Kemenag memastikan jadwal pelaksanaan tes PPPK Kemenag 2022 ini resmi dibuka. Dengan adanya jadwal resmi ini, maka ini adalah peluang sekaligus kesempatan yang sangat baik bagi para tenaga honorer yang berada di bawah naungan Kemenag.


Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik dan juga langka untuk bisa menjadi seorang tenaga ASN Kementerian Agama. Dengan demikian, maka segera siapkan berkas dan daftarkan diri anda, jangan sampai ketinggalan, karena jika ketinggalan maka tidak ada kesempatan lagi.


Selain jadwal, Kemenag juga merilis aturan dan ketentuan lainnya tentang PPPK Kemenag 2022. Dan berikut ini adalah ketentuan lain dalam seleksi PPPK Kemenag 2022

1. Seluruh pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya dan wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang bertujuan untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui tautan (link) pendaftaran SSCASN pada saat pendaftaran;

3. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dikecualikan dalam kondisi force majeur dinyatakan gugur/diskualifikasi;

4. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang disetorkan melalui kas negara serta dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK berikutnya;


Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dibawah ini :


Post a Comment

Previous Post Next Post