Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS. Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri. Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Jadi bagi kawan-kawan yang saat ini sudah mendapatkan P3K atau diterima menjadi P3K, namun ketika ada pembukaan CPNS dan kalian mendaftar lagi, dan pada akhirnya kalian bisa lolos pada CPNS. Maka kalian bisa mengajukan untuk pemberhentian P3K.
Kesimpulannya ketika sudah menjadi P3K maka masih tetap bisa melamar untuk menjadi CPNS.
Oke jadi itulah kesimpulan yang bisa kita ambil dari Pernyataan diatas.
Terima kasih karena sudah mengikuti atau membaca artikel dari ganteng news, website pendidikan di Indonesia.
Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Post a Comment