Khusus jawa timur
Kamis, 5 januari 2023
Menyikapi berita yg beredar hasil zoom bidang pendma beserta kasi pendma SE Jatim. Ttg arahan untuk Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi guru /tendik di madrasah swasta;
maka kami sampaikan Untuk penandatanganan Surat Pengalaman Kerja dan portofolio bagi mereka yg bekerja di swasta termasuk madrasah swasta adalah kewenangan yayasan. Bukan kakankemenag/ kakanwil.
Hal ini sudah sesuai petunjuk di Keputusan Menpan RB 970 th 2022 pada diktum KEDUA.
Jadi dapat kami sampaikan bahwa kepegawaian mengikuti arahan dan norma yang sudah tertuang di aturan tersebut sesuai juga arahan dari zoom Kepegawaian/Gakum kanwil.
Maka dari itu untuk honorer swasta segera daftarkan diri anda, karena ini merupakan kesempatan yang sangat baik, terutama bagi guru madrasah swasta di daerah Jawa Timur
.jpg)
Post a Comment