Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. jumlah formasi PPPK;
b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
(2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah.
(4) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang.
Post a Comment