Formasi dan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim 2023



III. FORMASI

Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :

B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

1) UMUM

- Laki-laki = 219 Taruna

- Perempuan = 71 Taruni

2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

- Laki-laki = 3 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

- Laki-laki = 3 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

2. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:

1) UMUM

- Laki-laki = 176 Taruna

- Perempuan = 43 Taruni

2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

- Laki-laki = 2 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

- Laki-laki = 2 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

3. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:

1) UMUM

- Laki-laki = 8 Taruna

- Perempuan = 2 Taruni

4. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri dari:

1) UMUM

- Laki-laki = 66 Taruna

- Perempuan = 3 Taruni

2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA

- Laki-laki = 2 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT

- Laki-laki = 2 Taruna

- Perempuan = 1 Taruni

IV. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023; 

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua  Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;

5. Unggah dokumen terdiri dari :

a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat

Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);

5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah /Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

8) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;

9) Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat; 10) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

b. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat 1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;

7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;

8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;

11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;

12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan

Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu)periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );

13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

V. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masingmasing:

1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:

a. Seleksi Psikotes.

b. Seleksi Kesehatan.

c. Seleksi Kesamaptaan.

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)




Post a Comment

Previous Post Next Post