III. FORMASI
Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
- Laki-laki = 219 Taruna
- Perempuan = 71 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki = 3 Taruna
- Perempuan = 2 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki = 3 Taruna
- Perempuan = 2 Taruni
2. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
- Laki-laki = 176 Taruna
- Perempuan = 43 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki = 2 Taruna
- Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki = 2 Taruna
- Perempuan = 1 Taruni
3. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
- Laki-laki = 8 Taruna
- Perempuan = 2 Taruni
4. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
- Laki-laki = 66 Taruna
- Perempuan = 3 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki = 2 Taruna
- Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki = 2 Taruna
- Perempuan = 1 Taruni
IV. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023;
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;
5. Unggah dokumen terdiri dari :
a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat
1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah /Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
8) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;
9) Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat; 10) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
b. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat 1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;
7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan
Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu)periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
V. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masingmasing:
1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
a. Seleksi Psikotes.
b. Seleksi Kesehatan.
c. Seleksi Kesamaptaan.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)
.jpg)
Post a Comment