Catat !! Ini Dia Syarat agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes



Bagi relawan atau pegawai non-ASN, pemerintah kembali berupaya mengatasi masalah ini sekaligus dengan mengangkat PNS tanpa pemeriksaan.


Upaya pemerintah memperjuangkan pengangkatan relawan PNS tanpa pemeriksaan ini tertuang dalam Pasal 131A Undang-Undang ASN (RUU ASN) terbaru.


Jika nantinya UU ASN disahkan, relawan bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri tanpa ujian dan pemilihan yang berbelit-belit.


Namun perlu diketahui bahwa tidak semua relawan mendapatkan kesempatan menjadi PNS tanpa ujian.


Keputusan ini hanya berlaku bagi penerima beasiswa yang memenuhi sejumlah persyaratan untuk dicalonkan sebagai bagian dari ASN.


Namun, kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini sebagai sukarelawan akan mengakibatkan pemecatan dari posisi dewan. Artinya, penerima beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan berisiko menjadi pengangguran, yaitu. kehilangan pekerjaannya


Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah merencanakan untuk memberhentikan para relawan pada tahun 2023, tepatnya November.


Penghapusan Tenaga Honorer 2023 diatur berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.


Hal ini harus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer non-ASN di Indonesia.


Perlu juga diperhatikan bahwa pegawai sukarela instansi pemerintah tidak dapat lagi diangkat menjadi PNS tanpa melalui pemeriksaan. Hal ini mengingat keterbatasan APBN/APBD.


Ketika ini terjadi, pejabat fiskal dibebani dengan urusan anggaran. Berapa jumlah anggaran belanja pegawai yang tidak sedikit.


Namun kabar baiknya, relawan yang memenuhi persyaratan berikut ini bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melewati serangkaian ujian yang ada.


Penunjukan relawan sebagai PNS tanpa pemeriksaan merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap komitmen masa lalu relawan. Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005, syarat usia relawan menjadi PNS tanpa ujian adalah sebagai berikut.


1. Sampai dengan usia 46 orang pejabat yang telah bekerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya 20 tahun.


2. PNS honorer yang berusia tidak lebih dari 46 tahun yang telah bekerja selama 10 sampai dengan 20 tahun tanpa terputus pada suatu instansi pemerintah. 3. PNS honorer sampai dengan usia 40 tahun dengan masa kerja tidak terputus selama 5-10 tahun.


4. PNS sukarela sampai dengan usia 35 tahun dengan kegiatan yang tidak terputus dalam kewenangan 1-5 tahun.


Namun, relawan yang paling lama mengabdi memiliki peluang sangat tinggi menjadi PNS pada 2023 tanpa harus mengikuti ujian. Selain itu, Pasal 131A UU ASN menjelaskan bahwa ada aspek lain yang terkait dengan pengangkatan relawan sebagai PNS.


Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan kualifikasi pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan nominal masa lalu yang diperoleh.


Selain itu, di daerah-daerah tertentu pemerintah hanya memberikan preferensi kepada relawan yang diangkat menjadi pamong praja tanpa melalui pemeriksaan.


Hanya relawan di bidang fungsional, administrasi, dan layanan publik pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian yang dipilih sebagai anggota ASN.



Penunjukan sebagai relawan tanpa ujian tidaklah mudah, tetapi harus diselesaikan dengan melihat dan memvalidasi informasi pada sertifikat penunjukan. Jika penerima beasiswa tidak siap menjadi PNS, ia harus menulis surat tidak ingin menjadi PNS pada tahun 2023. 

Post a Comment

Previous Post Next Post