Il. SISTEM SELEKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2023/2024 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Pengumuman Penerimaan
Pendaftaran
Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran)
Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik
Statistika STIS.
e. Seleksi Lanjutan yang terdiri dari:
1. Seleksi Akademik (Matematika)
2. Psikotes
3. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran
4. Pengumuman akhir hasil seleksi
II. PERSYARATAN IKATAN DINAS
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syaratsyarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba,
2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri:
3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi:
4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12,
5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023: Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS:
6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain:
7. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS:
8. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS:
9. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran:
10. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah / Majelis Rakyat Papua setempat.
PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
Pas Foto
Kartu Identitas (KTP/KIA)
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Ijazah dan Transkrip Nilai atau Rapor Kelas 12 Semester Gasal untuk siswa kelas 12.
Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar program afirmasi.
Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
Pendaftar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
Pendaftar kembali /ogin ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
IV. BIAYA SELEKSI
Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
.jpg)
Post a Comment