Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2023


Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memiliki peran kunci dalam menjaga hukum dan hak asasi manusia di negara ini. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkualifikasi, Kemenkumham secara rutin membuka peluang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artikel ini akan memberikan informasi tentang pengadaan PPPK di lingkungan Kemenkumham tahun anggaran 2023 serta kesempatan karier yang tersedia.

Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjaga hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Tugas utamanya meliputi pengawasan peradilan, pemasyarakatan, imigrasi, dan pengelolaan kebijakan hukum. Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Kemenkumham membutuhkan tenaga-tenaga yang berkualifikasi dan berkomitmen.

Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemenkumham 2023

Pengadaan PPPK di lingkungan Kemenkumham tahun 2023 mencakup berbagai posisi strategis di berbagai bidang, termasuk hukum, administrasi, pemasyarakatan, dan imigrasi. Formasi PPPK ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan personil yang berkualifikasi di berbagai unit kerja di Kemenkumham.

Berikut ini adalah Formasi Lengkap PPPK Kemenkumham 2023


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah   Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK

INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

I.       UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

1.        Sekretariat Jenderal;

2.        Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;

3.        Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

4.        Direktorat Jenderal Imigrasi;

5.        Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

6.        Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

7.        Badan Pembinaan Hukum Nasional;

8.        Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;

9.        Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;

10.    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman).

 

II.      JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN

Sebagaimana tercantum dalam lampiran.

 

III.    JENIS KEBUTUHAN PPPK

1.        Kebutuhan Khusus merupakan:

Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;


2.        Kebutuhan Umum merupakan:

a.      Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b.      Jenis kebutuhan tenaga teknis yang berasal dari Pelamar disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

IV.    PERSYARATAN

A.     Persyaratan Umum

1.      Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.      Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

3.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.      Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

6.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.      Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan

yang dicabut status badan hukumnya;

8.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9.      Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

10.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11.   Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

12.   Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;

13.   Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

14.   Mendapatkan ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

15.   Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran;

16.   Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S-2/S-1/D-IV/D-III paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai IPK dari


Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri);

17.   Pelamar menyampaikan bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan;

18.   Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

19.   Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh:

a.      Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b.      Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

20.   Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Pelamar dapat melamar pada jabatan:

1)      Ahli Pertama – Analis Hukum;

2)      Ahli Pertama – Arsiparis; dan

3)      Ahli Pertama – Pranata Komputer.

b.      Pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1)      Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua);

2)      Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing Pelamar.

B.     Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi Pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat Pelamaran.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post