Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2023
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memiliki peran
kunci dalam menjaga hukum dan hak asasi manusia di negara ini. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkualifikasi, Kemenkumham secara rutin
membuka peluang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artikel
ini akan memberikan informasi tentang pengadaan PPPK di lingkungan Kemenkumham
tahun anggaran 2023 serta kesempatan karier yang tersedia.
Peran
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu lembaga pemerintah
yang memiliki peran penting dalam menjaga hukum dan melindungi hak asasi
manusia di Indonesia. Tugas utamanya meliputi pengawasan peradilan,
pemasyarakatan, imigrasi, dan pengelolaan kebijakan hukum. Untuk menjalankan
tugas-tugas tersebut, Kemenkumham membutuhkan tenaga-tenaga yang berkualifikasi
dan berkomitmen.
Pengadaan
PPPK di Lingkungan Kemenkumham 2023
Pengadaan
PPPK di lingkungan Kemenkumham tahun 2023 mencakup berbagai posisi strategis di
berbagai bidang, termasuk hukum, administrasi, pemasyarakatan, dan imigrasi.
Formasi PPPK ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan personil yang
berkualifikasi di berbagai unit kerja di Kemenkumham.
Berikut ini adalah Formasi Lengkap PPPK Kemenkumham 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
I. UNIT
KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN
1.
Sekretariat Jenderal;
2.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
3.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
4.
Direktorat Jenderal Imigrasi;
5.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
6.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
7.
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
8.
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
10. Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara dan Rumah Sakit Pengayoman).
II. JABATAN,
KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN
Sebagaimana tercantum dalam lampiran.
III. JENIS
KEBUTUHAN PPPK
1.
Kebutuhan
Khusus merupakan:
Jenis kebutuhan tenaga teknis
atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari
jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;
2.
Kebutuhan
Umum merupakan:
a.
Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang
berasal dari Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai
dengan jabatan yang dilamar;
b.
Jenis kebutuhan tenaga teknis yang berasal dari
Pelamar disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai
dengan jabatan yang dilamar.
IV. PERSYARATAN
A.
Persyaratan Umum
1.
Warga
Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
3.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai
Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau
prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan
dinas dengan pihak manapun;
6.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;
7.
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan
yang dicabut status badan
hukumnya;
8.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9.
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11.
Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
(Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal
kelulusan);
12.
Tidak
pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam
3 (tiga) periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;
13.
Tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14.
Mendapatkan
ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar
negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
15.
Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah
dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai
persyaratan pendaftaran;
16.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang
S-2/S-1/D-IV/D-III paling rendah 2,75
(dua koma tujuh lima) dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkrip nilai yang
diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai
IPK dari
Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri);
17.
Pelamar
menyampaikan bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan
Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan;
18. Bersedia
ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
19.
Pelamar
wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang
ditandatangani oleh:
a.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi
Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b.
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi
Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
20.
Penyandang
disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelamar dapat melamar pada jabatan:
1)
Ahli Pertama – Analis Hukum;
2)
Ahli Pertama – Arsiparis; dan
3)
Ahli Pertama – Pranata Komputer.
b.
Pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas
yang dibuktikan dengan:
1)
Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling
tinggi tingkat/derajat 2 (dua);
2)
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video
tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk
Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan
Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan
selanjutnya menyampaikan tautan (link) video
tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing Pelamar.
B.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi
Pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
asli dan masih berlaku pada saat Pelamaran.
Post a Comment