Daftar Lengkap Formasi CPNS Kemendagri 2023


Daftar Lengkap Formasi CPNS Kemendagri 2023

Pemerintah Indonesia telah lama berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan publik dan efisiensi administrasi negara. Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah melalui seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas dan berkompeten. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, juga aktif melaksanakan seleksi CPNS setiap tahunnya. Artikel ini akan memberikan gambaran tentang seleksi pengadaan PNS di Kemendagri tahun anggaran 2023 dan peran pentingnya dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.

Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pelayanan Publik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan di tingkat daerah, termasuk memastikan pelayanan publik yang efisien dan efektif. Kegiatan pemerintahan di tingkat daerah seringkali menjadi sentral dalam kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, kualitas PNS yang bertugas di tingkat daerah sangat penting.

Formasi CPNS 2023 di Kemendagri

Formasi CPNS 2023 di Kemendagri mencakup berbagai posisi di berbagai bidang, termasuk pemerintahan daerah, administrasi, hukum, keuangan, teknologi informasi, dan bidang-bidang lain yang mendukung tugas Kemendagri. Formasi tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan personil yang berkualifikasi di berbagai unit kerja di Kemendagri dan pemerintah daerah.

Tahapan Seleksi CPNS Kemendagri

Seleksi CPNS Kemendagri biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Pendaftaran Online: Calon peserta harus mendaftar secara online melalui portal resmi yang ditentukan oleh Kemendagri.
  2. Seleksi Administrasi: Peserta akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, yang meliputi pengecekan dokumen dan persyaratan pendidikan.
  3. Ujian Kompetensi: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian kompetensi yang mencakup tes tertulis atau tes komputer yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
  4. Wawancara dan Asesmen: Beberapa jabatan mungkin mengharuskan peserta mengikuti wawancara dan asesmen lain yang bertujuan untuk menilai kompetensi dan kepribadian peserta.
  5. Pengumuman Hasil: Setelah melalui semua tahapan seleksi, hasilnya akan diumumkan secara resmi.

Pentingnya Seleksi CPNS Kemendagri

Seleksi pengadaan PNS di Kemendagri sangat penting karena PNS memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan layanan kepada masyarakat. PNS yang berkualitas akan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pemerintahan daerah, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam rangka mencapai cita-cita Anda untuk menjadi seorang PNS di Kemendagri dan berperan dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik, pastikan Anda memantau informasi terbaru mengenai seleksi CPNS di portal resmi Kemendagri dan instansi terkait. Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai seleksi pengadaan PNS di Kemendagri tahun anggaran 2023 serta peran pentingnya dalam memajukan pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Indonesia.

Top of Form

 

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; dan

13. Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Kebutuhan Umum

a. Pelamar wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).

b. Khusus pelamar pada kebutuhan jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris, melampirkan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE Academic 50/IELTS 6,0 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).

2. Kebutuhan Khusus

a. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:

1) Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar Penyandang Disabilitas dengan ketentuan:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Pelamar Putra/putri Papua, dengan ketentuan:

1) Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2) Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Post a Comment

Previous Post Next Post