Daftar Lengkap Formasi CPNS Kemendagri 2023
Pemerintah Indonesia telah lama
berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan publik dan efisiensi administrasi
negara. Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah melalui
seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas dan berkompeten.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu kementerian yang
memiliki peran sentral dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik,
juga aktif melaksanakan seleksi CPNS setiap tahunnya. Artikel ini akan
memberikan gambaran tentang seleksi pengadaan PNS di Kemendagri tahun anggaran
2023 dan peran pentingnya dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.
Peran Kementerian Dalam Negeri
dalam Pelayanan Publik
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan mengkoordinasikan
urusan pemerintahan di tingkat daerah, termasuk memastikan pelayanan publik
yang efisien dan efektif. Kegiatan pemerintahan di tingkat daerah seringkali
menjadi sentral dalam kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu, kualitas PNS
yang bertugas di tingkat daerah sangat penting.
Formasi CPNS 2023 di
Kemendagri
Formasi CPNS 2023 di Kemendagri
mencakup berbagai posisi di berbagai bidang, termasuk pemerintahan daerah,
administrasi, hukum, keuangan, teknologi informasi, dan bidang-bidang lain yang
mendukung tugas Kemendagri. Formasi tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan
personil yang berkualifikasi di berbagai unit kerja di Kemendagri dan
pemerintah daerah.
Tahapan Seleksi CPNS
Kemendagri
Seleksi CPNS Kemendagri biasanya
melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Pendaftaran Online: Calon peserta harus
mendaftar secara online melalui portal resmi yang ditentukan oleh
Kemendagri.
- Seleksi Administrasi: Peserta akan mengikuti
tahapan seleksi administrasi, yang meliputi pengecekan dokumen dan
persyaratan pendidikan.
- Ujian Kompetensi: Peserta yang lolos seleksi
administrasi akan mengikuti ujian kompetensi yang mencakup tes tertulis
atau tes komputer yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Wawancara dan Asesmen: Beberapa jabatan
mungkin mengharuskan peserta mengikuti wawancara dan asesmen lain yang
bertujuan untuk menilai kompetensi dan kepribadian peserta.
- Pengumuman Hasil: Setelah melalui semua
tahapan seleksi, hasilnya akan diumumkan secara resmi.
Pentingnya Seleksi CPNS
Kemendagri
Seleksi pengadaan PNS di
Kemendagri sangat penting karena PNS memiliki peran vital dalam menjalankan
roda pemerintahan dan memberikan layanan kepada masyarakat. PNS yang
berkualitas akan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat
pemerintahan daerah, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada
masyarakat.
Dalam rangka mencapai cita-cita
Anda untuk menjadi seorang PNS di Kemendagri dan berperan dalam membangun
pelayanan publik yang lebih baik, pastikan Anda memantau informasi terbaru
mengenai seleksi CPNS di portal resmi Kemendagri dan instansi terkait. Semoga
artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai seleksi pengadaan PNS di
Kemendagri tahun anggaran 2023 serta peran pentingnya dalam memajukan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Indonesia.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik
Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan
terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;
10. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Bersedia mengabdi pada
Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai
PNS;
12. Merupakan lulusan Perguruan
Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan
tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala
4; dan
13. Telah memperoleh penetapan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Kebutuhan Umum
a. Pelamar wajib memiliki
kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP
453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan
oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS
(www.ielts.org).
b. Khusus pelamar pada kebutuhan
jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris, melampirkan
sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE Academic 50/IELTS 6,0 dalam
2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE
Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).
2. Kebutuhan Khusus
a. Pelamar Lulusan Terbaik
Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:
1) Lulusan terbaik berpredikat
“dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan
pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Bagi lulusan perguruan tinggi
dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi
A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada
saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah, sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Pelamar Penyandang Disabilitas
dengan ketentuan:
1) Melampirkan surat keterangan
dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan tautan video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar Putra/putri Papua,
dengan ketentuan:
1) Melampirkan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir; dan
2) Melampirkan surat keterangan
dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Post a Comment