Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia adalah salah satu kementerian yang
memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan aspek keagamaan di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan personel yang diperlukan dalam berbagai bidang,
Kemenag Indonesia secara rutin membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artikel ini akan
membahas formasi PPPK dan CPNS Kemenag untuk tahun 2023 dan peluang karier yang
tersedia.
Pentingnya Kemenag dalam
Konteks Indonesia
Kemenag memiliki tanggung jawab yang luas, termasuk penyelenggaraan
pendidikan agama, pengawasan kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah, dan
berbagai layanan terkait agama di Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas ini,
Kemenag membutuhkan personel yang berkualifikasi dan berkomitmen.
Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 akan membuka peluang bagi individu
yang memiliki latar belakang pendidikan agama atau kualifikasi tertentu untuk
mendapatkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Formasi CPNS dan PPPK Kemenag
biasanya mencakup berbagai bidang, dan berikut ini daftar lengkap formasinya
II. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar
khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar
pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang
melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada
Instansi Pemerintah yang dilamar.
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu)
tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar
di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata
Dua (S-2/Magister); dan
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga
(S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di
bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk
jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
Kementerian Agama.
IV. PERSYARATAN KHUSUS
Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat
Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin
Kementerian Agama.
Post a Comment