Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Kemenag 2023



Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia adalah salah satu kementerian yang memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan aspek keagamaan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan personel yang diperlukan dalam berbagai bidang, Kemenag Indonesia secara rutin membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artikel ini akan membahas formasi PPPK dan CPNS Kemenag untuk tahun 2023 dan peluang karier yang tersedia.

Pentingnya Kemenag dalam Konteks Indonesia

Kemenag memiliki tanggung jawab yang luas, termasuk penyelenggaraan pendidikan agama, pengawasan kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah, dan berbagai layanan terkait agama di Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas ini, Kemenag membutuhkan personel yang berkualifikasi dan berkomitmen.

Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 akan membuka peluang bagi individu yang memiliki latar belakang pendidikan agama atau kualifikasi tertentu untuk mendapatkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Formasi CPNS dan PPPK Kemenag biasanya mencakup berbagai bidang, dan berikut ini daftar lengkap formasinya

 

II. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

2. Pelamar Khusus

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan

b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

III. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:

a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan

b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

IV. PERSYARATAN KHUSUS

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

Post a Comment

Previous Post Next Post