Formasi Lengkap CPNS Di Lingkungan Mahkamah Agung 2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia
adalah lembaga tinggi dalam sistem peradilan Indonesia yang memiliki peran
penting dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di negara ini. Untuk
menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, Mahkamah Agung membutuhkan sumber daya
manusia yang berkualitas, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang kompeten.
Oleh karena itu, setiap tahunnya Mahkamah Agung RI menggelar seleksi pengadaan
calon pegawai negeri sipil. Artikel ini akan memberikan informasi mengenai
pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah
Agung RI untuk tahun anggaran 2023.
Tujuan Seleksi Pengadaan CPNS
di Mahkamah Agung RI
- Mengisi Kebutuhan Personil: Seleksi CPNS di
Mahkamah Agung RI bertujuan untuk mengisi kebutuhan personil di berbagai
unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk hakim, staf
administrasi, dan tenaga ahli di berbagai bidang.
- Mengedepankan Kompetensi: Mahkamah Agung RI
berkomitmen untuk mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan
integritas dalam pengadaan PNS. Seleksi CPNS menjadi alat untuk memastikan
bahwa yang diterima adalah individu yang memenuhi standar kualifikasi dan
etika yang tinggi.
- Menghadirkan Inovasi: Mahkamah Agung RI
mengundang calon-calon CPNS yang memiliki potensi untuk membawa inovasi
dan perubahan positif dalam sistem peradilan Indonesia.
Tahapan Seleksi CPNS Mahkamah
Agung RI
Seleksi CPNS di Mahkamah Agung RI
umumnya melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Pendaftaran Online: Calon peserta harus
mendaftar secara online melalui portal resmi yang ditentukan oleh Mahkamah
Agung RI.
- Seleksi Administrasi: Peserta akan mengikuti
tahapan seleksi administrasi, yang meliputi pengecekan dokumen dan
persyaratan pendidikan.
- Ujian Kompetensi: Peserta yang lolos seleksi
administrasi akan mengikuti ujian kompetensi yang mencakup tes tertulis
atau tes komputer yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Wawancara dan Asesmen: Beberapa jabatan
mungkin mengharuskan peserta mengikuti wawancara dan asesmen lain yang
bertujuan untuk menilai kompetensi dan kepribadian peserta.
- Pengumuman Hasil: Setelah melalui semua
tahapan seleksi, hasilnya akan diumumkan secara resmi.
Pentingnya Persiapan yang
Matang
Untuk berhasil dalam seleksi CPNS
Mahkamah Agung RI, calon peserta perlu mempersiapkan diri dengan matang. Ini
mencakup memahami tata cara seleksi, belajar materi yang relevan, dan berlatih
soal-soal ujian. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang Anda untuk
menjadi bagian dari Mahkamah Agung RI dan berkontribusi dalam menjaga supremasi
hukum dan keadilan di Indonesia.
Dalam rangka mencapai cita-cita
Anda untuk menjadi seorang PNS di Mahkamah Agung RI, perhatikan informasi
terbaru mengenai seleksi CPNS di portal resmi Mahkamah Agung dan instansi
terkait. Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan
seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung RI tahun
anggaran 2023.
KRITERIA PELAMAR
A. Penetapan Kebutuhan Umum
merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan
dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Penetapan Kebutuhan Khusus
terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude
a. Pelamar merupakan lulusan dari
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat "Dengan Pujian"/
Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul serta Program
Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan
lulus "Dengan Pujian"/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
b. Pelamar dari lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/
Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau
Kementerian Agama.
2. Penyandang Disabilitas yang
dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas secara mandiri sesuai
Jabatan yang dilamar.
3. Putra/Putri Papua dan Papua
Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak
dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat
keterangan lahir; dan
b. surat keterangan dari Kepala
Desa atau Kepala Suku.
PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18
(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai
Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh
Indonesia;
10. Berkelakuan baik dan tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau
sejenisnya;
11. Memiliki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma
nol);
3 | Seleksi Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung TA 2023 Dokumen ini telah
ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertfikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
12. Bagi Pelamar lulusan
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan
penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);
13. Surat Keterangan
Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.
Post a Comment