Formasi PPPK Tenaga Teknis Pada Otoritas Ibu Kota Nusantara 2023
Indonesia telah merencanakan pembangunan
Ibukota Baru yang ambisius, yang dikenal sebagai "Ibu Kota
Nusantara." Sebagai bagian dari proyek besar ini, Otorita Ibukota
Nusantara perlu merekrut tenaga ahli dengan kualifikasi teknis yang kuat.
Artikel ini akan membahas seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Otorita
Ibukota Nusantara untuk tahun anggaran 2023.
Pentingnya Otorita Ibukota
Nusantara
Ibu Kota Nusantara adalah proyek
penting bagi Indonesia. Dalam upaya mengatasi kemacetan, beban populasi, dan
kerusakan lingkungan di Jakarta, pemerintah memutuskan untuk membangun ibu kota
baru yang lebih modern dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Otorita Ibukota Nusantara adalah
badan yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
ibu kota baru ini. Dalam rangka mencapai tujuan ini, mereka memerlukan tenaga
ahli yang berkualifikasi dalam berbagai bidang teknis.
Seleksi PPPK untuk Jabatan
Fungsional Teknis
Seleksi PPPK untuk jabatan
fungsional teknis di lingkungan Otorita Ibukota Nusantara tahun anggaran 2023
adalah kesempatan bagi individu yang memiliki kualifikasi teknis yang sesuai
untuk berkontribusi pada proyek besar ini.
I. FORMASI DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. FORMASI PPPK
Formasi PPPK adalah alokasi
formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana
pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi
sejumlah 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) formasi dengan jenis kebutuhan PPPK
Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023 meliputi:
1. Formasi Khusus adalah formasi
yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138
(seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus
meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II
(eks THK-II)
Eks THK-II adalah yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang
bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Tenaga non Aparatur Sipil
Negara (tenaga non ASN).
Tenaga non ASN adalah Pegawai Non
ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
c. Pelamar Penyandang
Disabilitas.
2. Formasi Umum adalah formasi
selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi. Rincian
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Otorita Ibu
Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir pada lampiran IV
Pengumuman ini.
B. PERSYARATAN PELAMAR PPPK
1. Warga Negara Republik
Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi
Umum. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran
yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Bagi Formasi Umum, yang
melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/DiplomaIV/Diploma-III
dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;
4. Bagi Formasi Umum, khususnya
pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan
Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL
Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal
500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL
minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
5. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau
pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi
Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak berkedudukan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Tidak pernah melakukan
dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai
peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan
penetapan NIP/NI PPPK;
12. Bagi Formasi Umum, yang
melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang
kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2
(dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
paling singkat 3 (tiga) tahun;
13. Bersedia ditempatkan pada
Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
14. Pelamar yang berasal dari
Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan
yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan
dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
Berikut ini Formasi Lengkap PPPK Teknis Otoritas Ibu Kota Nusantara 2023
Post a Comment