Formasi PPPK Tenaga Teknis Pada Otoritas Ibu Kota Nusantara 2023


Formasi PPPK Tenaga Teknis Pada Otoritas Ibu Kota Nusantara 2023

Indonesia telah merencanakan pembangunan Ibukota Baru yang ambisius, yang dikenal sebagai "Ibu Kota Nusantara." Sebagai bagian dari proyek besar ini, Otorita Ibukota Nusantara perlu merekrut tenaga ahli dengan kualifikasi teknis yang kuat. Artikel ini akan membahas seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Otorita Ibukota Nusantara untuk tahun anggaran 2023.

Pentingnya Otorita Ibukota Nusantara

Ibu Kota Nusantara adalah proyek penting bagi Indonesia. Dalam upaya mengatasi kemacetan, beban populasi, dan kerusakan lingkungan di Jakarta, pemerintah memutuskan untuk membangun ibu kota baru yang lebih modern dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Otorita Ibukota Nusantara adalah badan yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan ibu kota baru ini. Dalam rangka mencapai tujuan ini, mereka memerlukan tenaga ahli yang berkualifikasi dalam berbagai bidang teknis.

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Otorita Ibukota Nusantara tahun anggaran 2023 adalah kesempatan bagi individu yang memiliki kualifikasi teknis yang sesuai untuk berkontribusi pada proyek besar ini.

 

I. FORMASI DAN PERSYARATAN PELAMAR

A. FORMASI PPPK

Formasi PPPK adalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 355 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima) formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023 meliputi:

1. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

c. Pelamar Penyandang Disabilitas.

2. Formasi Umum adalah formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi. Rincian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir pada lampiran IV Pengumuman ini.

B. PERSYARATAN PELAMAR PPPK

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/DiplomaIV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;

4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Berikut ini Formasi Lengkap PPPK Teknis Otoritas Ibu Kota Nusantara 2023

Post a Comment

Previous Post Next Post