Resmi !! Cek Daftar Liniaritas Kualifikasi Pendidikan Pada PPPK 2023
Penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu jalur utama untuk bergabung
dalam layanan publik di Indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan. Program
PPPK menawarkan peluang berkarir sebagai guru yang stabil dan berorientasi pada
pelayanan masyarakat. Bagi para calon guru yang berminat untuk mengikuti
seleksi PPPK tahun 2023, kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik adalah
faktor kunci yang perlu dipahami dan dipenuhi. Artikel ini akan mengulas
pentingnya kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam proses
pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023.
Peran Penting Guru dalam
Pendidikan
Guru adalah pilar utama dalam
sistem pendidikan yang memiliki dampak besar pada perkembangan generasi
mendatang. Mereka berperan dalam mentransfer pengetahuan, membentuk karakter,
dan membantu peserta didik mencapai potensi terbaik mereka. Oleh karena itu,
mutu pendidikan sangat tergantung pada kompetensi dan kualifikasi guru.
Kualifikasi Akademik sebagai
Dasar Utama
Kualifikasi akademik adalah salah
satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon guru yang ingin mendaftar
seleksi PPPK. Pemerintah telah menetapkan standar kualifikasi akademik yang
berbeda untuk guru di berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, dan
SMK. Calon guru harus memiliki ijazah atau gelar yang sesuai dengan tingkat
pendidikan yang akan diajarkan.
Sebagai contoh, untuk mengajar di
tingkat SD, seorang calon guru harus memiliki setidaknya gelar Sarjana
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1 PGSD) atau gelar yang relevan di bidang
pendidikan. Demikian pula, untuk tingkat SMA atau SMK, kualifikasi akademik
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan harus dipenuhi.
Sertifikat Pendidik sebagai
Bukti Kompetensi
Selain kualifikasi akademik,
sertifikat pendidik juga menjadi persyaratan yang sangat penting dalam seleksi
PPPK guru. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa seorang guru memiliki
kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk mengajar dengan efektif.
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan program sertifikasi guru, seperti
Sertifikasi Pendidik atau yang dikenal dengan sertifikasi guru sebagai salah
satu upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Calon guru yang telah lulus
program sertifikasi guru akan memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan
sebagai bukti kompetensi dalam pendaftaran seleksi PPPK. Sertifikat pendidik
ini mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman terhadap materi pelajaran,
kemampuan mengelola kelas, dan keterampilan dalam mengevaluasi hasil belajar
peserta didik.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Dalam rangka pendaftaran seleksi
calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk
JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV)
dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru
mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF
Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat
(D-IV) yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud
pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh
PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Berikut ini daftar linieritas
Post a Comment