Resmi !! Cek Daftar Liniaritas Kualifikasi Pendidikan Pada PPPK 2023



Resmi !! Cek Daftar Liniaritas Kualifikasi Pendidikan Pada PPPK 2023

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu jalur utama untuk bergabung dalam layanan publik di Indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan. Program PPPK menawarkan peluang berkarir sebagai guru yang stabil dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Bagi para calon guru yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik adalah faktor kunci yang perlu dipahami dan dipenuhi. Artikel ini akan mengulas pentingnya kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam proses pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023.

Peran Penting Guru dalam Pendidikan

Guru adalah pilar utama dalam sistem pendidikan yang memiliki dampak besar pada perkembangan generasi mendatang. Mereka berperan dalam mentransfer pengetahuan, membentuk karakter, dan membantu peserta didik mencapai potensi terbaik mereka. Oleh karena itu, mutu pendidikan sangat tergantung pada kompetensi dan kualifikasi guru.

Kualifikasi Akademik sebagai Dasar Utama

Kualifikasi akademik adalah salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon guru yang ingin mendaftar seleksi PPPK. Pemerintah telah menetapkan standar kualifikasi akademik yang berbeda untuk guru di berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK. Calon guru harus memiliki ijazah atau gelar yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan diajarkan.

Sebagai contoh, untuk mengajar di tingkat SD, seorang calon guru harus memiliki setidaknya gelar Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1 PGSD) atau gelar yang relevan di bidang pendidikan. Demikian pula, untuk tingkat SMA atau SMK, kualifikasi akademik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan harus dipenuhi.

Sertifikat Pendidik sebagai Bukti Kompetensi

Selain kualifikasi akademik, sertifikat pendidik juga menjadi persyaratan yang sangat penting dalam seleksi PPPK guru. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa seorang guru memiliki kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk mengajar dengan efektif. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan program sertifikasi guru, seperti Sertifikasi Pendidik atau yang dikenal dengan sertifikasi guru sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Calon guru yang telah lulus program sertifikasi guru akan memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai bukti kompetensi dalam pendaftaran seleksi PPPK. Sertifikat pendidik ini mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman terhadap materi pelajaran, kemampuan mengelola kelas, dan keterampilan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik.

 

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

 

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Berikut ini daftar linieritas

Post a Comment

Previous Post Next Post