Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Kemendikbudristek 2023

 


Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Kemendikbudristek 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jumlah formasi yang dibuka adalah sebanyak 16.102 untuk CPNS dan 5.734 untuk PPPK.

 

Formasi CPNS Kemendikbudristek

Formasi CPNS Kemendikbudristek tahun 2023 difokuskan pada jabatan Dosen. Jumlah formasi untuk Dosen adalah sebanyak 13.440 formasi, dengan rincian:

  • 12.662 formasi untuk Dosen Asisten Ahli
  • 778 formasi untuk Dosen Lektor

Formasi CPNS Kemendikbudristek juga dibuka untuk jabatan Tenaga Teknis Pendidikan, dengan jumlah formasi sebanyak 2.662 formasi. Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan, seperti pustakawan, laboran, dll.

 

Formasi PPPK Kemendikbudristek

Formasi PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 difokuskan pada jabatan PPPK Guru, dengan jumlah formasi sebanyak 5.734 formasi. Formasi ini diperuntukkan bagi guru honorer yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga membuka formasi PPPK Tenaga Teknis Pendidikan, dengan jumlah formasi sebanyak 3.210 formasi. Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan, seperti pustakawan, laboran, dll

Persyaratan Umum untuk Tes CPNS dan PPPK:

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia.
  2. Usia: Calon peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Januari 2023. Untuk PPPK, batas usia dapat berbeda tergantung pada aturan yang berlaku.
  3. Pendidikan: Setiap jabatan CPNS atau PPPK memiliki persyaratan pendidikan yang berbeda. Calon peserta harus memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
  5. Tidak Terlibat Narkoba: Calon peserta tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau substansi terlarang lainnya. Ini biasanya akan diperiksa melalui tes narkoba.
  6. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Calon peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.

Persyaratan Khusus untuk Tes CPNS:

  1. Tidak Terlibat Dalam Partai Politik: Calon peserta CPNS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik selama masa seleksi.
  2. Mengikuti SKD dan SKB: Seleksi CPNS biasanya terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Calon peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti kedua tahap ini.

Persyaratan Khusus untuk Tes PPPK:

  1. Pengalaman Kerja: Calon peserta PPPK harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pengalaman kerja ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SKPK) yang sah.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik: Untuk jabatan guru atau tenaga kependidikan, calon peserta PPPK harus memiliki sertifikat pendidik yang relevan.
  3. Mengikuti Seleksi Kemendikbudristek: Persyaratan khusus untuk PPPK di Kemendikbudristek bisa berbeda dengan instansi lain. Calon peserta harus memahami persyaratan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
  4. Sertifikat Kompetensi: Terdapat beberapa jabatan PPPK yang memerlukan sertifikat kompetensi yang relevan. Calon peserta harus memenuhi persyaratan ini jika berlaku.
  5. Mengisi Formulir Elektronik: Calon peserta harus mengisi formulir elektronik yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku.
  6. Mengikuti Seleksi Tambahan: PPPK di Kemendikbudristek dapat mengharuskan calon peserta mengikuti seleksi tambahan seperti wawancara atau ujian praktik. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk tahapan seleksi tambahan ini.
  7. Dokumen Pendukung: Calon peserta harus melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang diminta oleh Kemendikbudristek.

 

Pembukaan formasi CPNS dan PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 merupakan peluang bagi para lulusan perguruan tinggi untuk berkarir di bidang pendidikan. Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga Dosen, Tenaga Teknis Pendidikan, dan PPPK Guru.

Lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat di bidang pendidikan dapat mendaftar pada formasi yang dibuka. Dengan diterimanya pada formasi ini, mereka akan memiliki kesempatan untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tantangan

Pembukaan formasi CPNS dan PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Persaingan yang ketat, mengingat jumlah pelamar yang diperkirakan akan meningkat.
  • Kualitas pelamar yang belum memenuhi standar, sehingga diperlukan upaya peningkatan kompetensi.
  • Keterbatasan anggaran, sehingga pemerintah harus melakukan seleksi yang ketat untuk menentukan pelamar yang akan diterima.

 

Persaingan yang ketat merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh para pelamar. Untuk memenangkan persaingan ini, para pelamar harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari segi kemampuan akademik maupun non-akademik.

 

Kualitas pelamar yang belum memenuhi standar juga merupakan tantangan yang harus dihadapi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan upaya peningkatan kompetensi bagi para pelamar. Upaya ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan.

 

Keterbatasan anggaran juga merupakan tantangan yang harus dihadapi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan seleksi yang ketat untuk menentukan pelamar yang akan diterima. Seleksi yang ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelamar yang diterima memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pembukaan formasi CPNS dan PPPK Kemendikbudristek tahun 2023 merupakan peluang dan tantangan bagi para lulusan perguruan tinggi. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan tantangan harus dihadapi dengan upaya yang serius.

 

Dengan adanya peluang dan tantangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Dengan kualitas tenaga pendidik yang meningkat, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia juga dapat meningkat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post