Daftar Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023
Dalam menciptakan lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur. Salah satu langkah krusial dalam merealisasikan visi tersebut adalah melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mengukur sejauh mana kompetensi dasar dan bidang yang dimiliki oleh setiap pelamar sesuai dengan tuntutan jabatan. Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan Materi Pokok Soal SKB CPNS TA. 2023, memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta seleksi.
Sebagai langkah lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD), SKB menjadi penentu utama dalam menilai kesesuaian kompetensi pelamar
dengan standar jabatan yang diinginkan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap PNS harus memiliki
kompetensi dasar dan bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatannya.
SKB memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi sejauh mana
kemampuan dan pengetahuan pelamar dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar. Dengan demikian, SKB bukan hanya sebagai filter, tetapi sebagai
instrumen untuk memilih PNS yang tidak hanya memenuhi standar minimum, tetapi
juga memiliki kapasitas untuk berkembang dan memberikan kontribusi maksimal.
Berdasarkan ketentuan, setelah SKD berakhir, tahap
selanjutnya adalah SKB. Proses ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara
kompetensi bidang pelamar dengan standar yang ditetapkan untuk jabatan
tersebut. Dalam konteks ini, Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) memiliki
peran krusial dalam menyelenggarakan seleksi dengan transparansi dan
akuntabilitas.
Penting bagi para peserta seleksi CPNS TA. 2023 untuk
memahami Materi Pokok Soal SKB dengan cermat. PANSELNAS, sebagai lembaga
penyelenggara, telah menyusun Materi Pokok Soal SKB dengan Computer Assisted
Test (CAT). Materi ini dibagi menjadi dua kategori: untuk jabatan fungsional
yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, dan untuk jabatan
pelaksana yang disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Materi untuk jabatan fungsional didesain khusus oleh
instansi pembina jabatan fungsional, mengacu pada standar kompetensi yang
relevan dengan jabatan tersebut. Peserta diharapkan untuk menggali pemahaman
mendalam terkait isu-isu kritis dalam bidang fungsionalnya, mencakup
perkembangan terkini dan praktik terbaik yang relevan dengan posisi yang mereka
lamar.
Sementara itu, Materi Pokok Soal untuk jabatan pelaksana
disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Peserta diharapkan memiliki
pemahaman yang kuat terkait tugas dan tanggung jawab dalam jabatan pelaksana
yang mereka incar. Materi ini mungkin mencakup pengetahuan teknis, keterampilan
praktis, dan pemahaman mendalam terhadap tren dan perkembangan terkini dalam
bidang tersebut.
Agar proses seleksi berlangsung transparan, Materi Pokok
Soal SKB harus dapat diakses dengan mudah oleh para peserta. PANSELNAS
diharapkan menyebarkan materi ini melalui situs resmi instansi terkait. Hal ini
tidak hanya memberikan akses yang sama kepada semua peserta, tetapi juga
menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dalam seleksi.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap Materi Pokok Soal
SKB, peserta seleksi CPNS TA. 2023 dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Persiapan melibatkan studi intensif terhadap materi, simulasi ujian dengan
menggunakan CAT, serta konsultasi dengan para ahli atau mentor yang memiliki
pengalaman dalam bidang yang bersangkutan.
Teknik penguasaan Computer Assisted Test (CAT) juga menjadi
bagian penting dari persiapan. Peserta diharapkan untuk memahami tata cara
penggunaan CAT, termasuk jenis-jenis soal, waktu yang diberikan, dan tata cara
menjawab yang efektif. Penguasaan teknis ini akan memberikan keunggulan
tambahan saat menghadapi ujian SKB.
Bagi peserta yang mungkin merasa tidak puas dengan hasil
SKB, PANSELNAS memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses ini
menjadi wahana bagi peserta untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil yang
diterima. Setelahnya, dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan integritas
dan validitas proses seleksi.
Pengumuman hasil SKB nantinya akan menjadi puncak dari
perjalanan panjang para peserta seleksi. Harapannya, mereka yang berhasil
melalui seleksi ini bukan hanya menjadi PNS, tetapi PNS yang memiliki dedikasi
tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Semoga PNS yang terpilih mampu
memenuhi visi KASN dalam menciptakan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani
dengan integritas dan profesionalisme.
Sebagai pilar utama dalam menciptakan PNS berkualitas,
proses seleksi SKB memiliki peran besar dalam menentukan siapa yang layak
mengabdi kepada negara. Materi Pokok Soal SKB menjadi jembatan antara pengetahuan,
keterampilan, dan tuntutan jabatan. Semua elemen ini bersinergi untuk
menciptakan lingkungan birokrasi yang efisien, responsif, dan profesional.
Dengan persiapan yang matang, peserta seleksi diharapkan mampu menjawab
tantangan SKB dan membuktikan kompetensinya sebagai calon PNS yang diinginkan
oleh negara. Selamat mengikuti seleksi, dan semoga perjalanan menuju menjadi
PNS yang unggul dan berintegritas berjalan lancar.
DAFTAR MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS 2023
|
NO |
NAMA JABATAN |
MATERI POKOK |
|
1 |
Analis Legislatif Ahli Pertama |
Kompetensi Umum: |
|
1 Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) |
||
|
2 Konsep sistem
pembentukan peraturan perundang-undangan |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 UU MD3 |
||
|
2 Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI |
||
|
3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022 |
||
|
4 Konsep dasar,
teknik dan metode
analisis |
||
|
5 Konsep analisis deskriptif |
||
|
6 Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif |
||
|
7 Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis |
||
|
2 |
Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama |
Kemampuan Umum: |
|
1 Penyelenggaraan Negara |
||
|
2 Kelembagaan DPR dan DPD |
||
|
3 Manajemen ASN |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Sistem Pendukung (Supporting system) DPR
dan DPD |
||
|
2 JF Analis
Pemantauan |
||
|
3 Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan |
||
|
3 |
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama |
Kemampuan Umum: |
|
1 Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
2 Pemantauan dan Evaluasi Program
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
3 Pengelolaan Data
dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||
|
4 Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
2 Diseminasi Program
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
3 Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran
serta masyarakat |
||
|
4 Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK |
||
|
4 |
Analis Perkara Peradilan |
Kemampuan Umum: |
|
1 Pasal 24 UUD 1945 |
||
|
2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
||
|
3 UU 14/1985
tentang MA jo. UU 3/2009 |
||
|
4 UU 2/1986
jo. 49/2009 (Peradilan Umum) |
||
|
5 UU 7/1989
jo. UU 3/2006
(Peradilan Agama) |
||
|
6 UU 5/1986
jo. UU 9/2004
jo. UU 51/2009 |
||
|
7 UU 30/2014 (Peradilan TUN) |
||
|
8 UU 31/1997 (Peradilan Militer) |
||
|
9 UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor) |
||
|
10 UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial) |
||
|
11 UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan) |
||
|
12 UU 37/2004 (Pengadilan Niaga) |
||
|
13 UU 26/2000 (Pengadilan HAM) |
||
|
14 UU 11/2012 (Pengadilan Anak) |
||
|
15 UU 14/2002 (Pengadilan Pajak) |
||
|
16 UU 3/2006
(Mahkamah Syar'iyah) |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Pembagian Hukum
berdasarkan fungsi (hukum
privat dan publik) |
||
|
2 Hukum Acara
Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara
Perdata (HIR/Rbg) |
||
|
3 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012) |
||
|
4 Perma 1/2016
(Mediasi di Pengadilan) |
||
|
5 Kekhususan hukum
acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga |
||
|
KUHP
(existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar
KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
Raya, 6 UU Narkotika, UU TPPO,
UU Perlindungan Anak,
UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT,
UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik |
||
|
7 Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas
kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara
pidana dan perdata |
||
|
8 Sumber hukum
nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan
doktrin) |
||
|
9 Sistem pembuktian dalam perkara pidana |
||
|
10 Sistem pembuktian dalam
perkara perdata |
||
|
11 Upaya hukum di MA (upaya
hukum biasa dan luar biasa) |
||
|
12 Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010) |
||
|
13 Bantuan hukum (Posbakum) |
||
|
14 Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP,
SIAP, Direktori Putusan) |
||
|
15 Layanan persidangan secara
elektronik (eCourt/e Litigation) |
||
|
5 |
Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama |
Kemampuan Umum: |
|
1 Pengenalan Rezim
Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) |
||
|
2 Pengenalan kriminalisasi dan Tipologi TPPU |
||
|
3 Pengenalan standar internasional APU PPT atau Financial Action Task Force
(FATF) |
||
|
4 Pengenalan kelembagaan PPATK |
Halaman 1 dari 4
|
NO |
NAMA JABATAN |
MATERI POKOK |
|
|
|
5 Kebijakan Aparatur Sipil Negara |
|
6 Kebijakan Jabatan
Fungsional Analis Transaksi Keuangan |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Kerjasama dalam
pencegahan dan pemberantasan |
||
|
2 Pengenalan pengguna jasa dan pihak
pelapor |
||
|
3 Pemahaman jenis
produk, karakteristik dan mekanisme transaksi pada pihak pelapor |
||
|
4 Analisis transaksi yang
berindikasi TPPU/PT berdasarkan karakteristik dan mekanisme transaksi dari produk/jasa pihak
pelapor |
||
|
5 Penegakan Hukum
dan Pengenaan Sanksi
Administratif |
||
|
6 Pengantar Audit
Khusus dan Audit
Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme |
||
|
7 Pemahaman tentang analisis dan pemeriksaan |
||
|
6 |
Asisten Perisalah Legislatif Terampil |
Kompetensi Umum: |
|
1 Kelembagaan Negara
dan Sejarah Indonesia |
||
|
2 Manajemen ASN
dan Pembentukan Perundang-Undangan |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 Kelembagaan DPR |
||
|
2 Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai
PUEBI |
||
|
3 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif |
||
|
7 |
Dosen Asisten
Ahli |
1 Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar
dan wawasan terkait
etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian. |
|
Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa
Inggris yang meliputi: 2 a.teks artikel ilmiah; b.teks argumentatif; c.teks
pengumuman; dan d.teks berita. |
||
|
Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek: a.critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah; 3 b.analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain,
mencari hubungan sebab
akibat; c.creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan d.strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu
keadaan berdasarkan data
yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada. |
||
|
Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek: a.integritas; 4 b.keunggulan personal; c.keunggulan sebagai pembelajar; d.kompetensi sosial;
dan e.penggerak perubahan. |
||
|
8 |
Dosen Lektor |
1 Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar
dan wawasan terkait
etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian. |
|
Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa
Inggris yang meliputi: 2 a.teks artikel ilmiah; b.teks argumentatif; c.teks
pengumuman; dan d.teks berita. |
||
|
Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek: a.critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah; 3 b.analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain,
mencari hubungan sebab
akibat; c.creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan d.strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu
keadaan berdasarkan data
yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada. |
||
|
Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek: a.integritas; 4 b.keunggulan personal; c.keunggulan sebagai pembelajar; d.kompetensi sosial;
dan e.penggerak perubahan. |
||
|
9 |
Jaksa Ahli
Pertama |
Pengetahuan Umum: |
|
1 Sosiologi dan Budaya Dasar |
||
|
2 Kriminologi |
||
|
3 Filsafat Hukum |
||
|
4 Argumentasi Hukum |
||
|
5 Metode Penelitian dan Penulisan Hukum |
||
|
6 Statistika Dasar |
||
|
7 Kesehatan Dasar |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Asas-Asas Hukum Pidana |
||
|
2 Hukum Pidana |
||
|
3 Hukum Acara
Pidana |
||
|
4 Hukum Pidana
Khusus |
||
|
5 Hukum Pidana
Internasional |
Halaman 2 dari 4
|
NO |
NAMA JABATAN |
MATERI POKOK |
|
|
|
6 Kemahiran Litigasi |
|
7 Hukum Perjanjian Internasional |
||
|
8 Hukum dan HAM |
||
|
9 Hukum Perdata |
||
|
10 Hukum Waris Perdata |
||
|
11 Hukum Perjanjian |
||
|
12 Hukum Acara Perdata |
||
|
13 Hukum Acara Tata Usaha Negara |
||
|
14 Hukum Tata Negara |
||
|
15 Hukum Adat |
||
|
16 Ilmu Negara |
||
|
17 Pengantar Ilmu Hukum |
||
|
18 Hukum Hak Kekayaan Intelektual |
||
|
19 Hukum Ketenagakerjaan |
||
|
20 Hukum Otonomi Daerah dan Desa |
||
|
21 Hukum Perusahaan |
||
|
22 Hukum Agraria |
||
|
23 Hukum Internasional |
||
|
24 Hukum dan Masyarakat |
||
|
25 Hukum Laut Internasional |
||
|
26 Etika dan Tanggung Jawab Profesi |
||
|
10 |
Peneliti Ahli Muda |
Kompetensi Umum: |
|
1 Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika. |
||
|
2 Pengenalan Jurnal Ilmiah
dan e-journal; Prosedur dan praktek submit
naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi |
||
|
3 Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan
Sistem Perlindungan KI;
Kekayaan Intelektual, Inovasi, dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait
KI. |
||
|
4 Manajemen Penelitian; Implementasi Manajemen Penelitian |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, 1 kualitatif,
dan mixed
method); Invention, Inovation, Discovery (menuju ke Novelty); Implementasi pendekatan dan metode
penelitian. |
||
|
Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan 2 proposal penelitian; Berpikir kritis;
Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian |
||
|
3 Data
dan sumber data;
Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data;
Instrumen penelitian |
||
|
4 Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data;
Penyajian dan interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan. |
||
|
5 Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan
bentuk penerbitan untuk
tulisan ilmiah; Etika
publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal
ilmiah. |
||
|
11 |
Pengelola Penanganan Perkara |
Kemampuan Umum: |
|
1 Pancasila |
||
|
2 Kewarganegaraan |
||
|
3 Pengantar Ilmu Hukum |
||
|
4 Pengantar Hukum
Indonesia |
||
|
5 Geografi |
||
|
6 Ekonomi |
||
|
7 Sejarah |
||
|
8 Sosiologi |
||
|
9 Seni dan Budaya |
||
|
10 Olahraga |
||
|
11 Politik |
||
|
12 Agama |
||
|
13 Teknologi |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Perundang-Undangan tentang Kejaksaan |
||
|
2 Administrasi Data |
||
|
3 Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data |
||
|
4 Penyusunan Laporan |
||
|
5 Pengetahuan Umum
Hukum Acara Pidana |
||
|
6 Pengetahuan Umum
Hukum Acara Perdata |
||
|
12 |
Penjaga Tahanan |
Kemampuan Umum: |
|
1 Pancasila |
||
|
2 Kewarganegaraan |
||
|
3 Pengantar Ilmu Hukum |
||
|
4 Pengantar Hukum
Indonesia |
||
|
5 Geografi |
||
|
6 Ekonomi |
||
|
7 Sejarah |
||
|
8 Sosiologi |
||
|
9 Seni dan Budaya |
||
|
10 Olahraga |
||
|
11 Politik |
||
|
12 Agama |
||
|
13 Teknologi |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Perundang-Undangan tentang Kejaksaan |
||
|
2 Administrasi Data |
||
|
3 Pengelolaan Sistem
Keamanan |
Halaman 3 dari 4
|
NO |
NAMA JABATAN |
MATERI POKOK |
|
|
|
4 Penyusunan Laporan |
|
5 Pengetahuan Umum
Hukum Acara Pidana |
||
|
6 Pengetahuan Umum
Hukum Acara Perdata |
||
|
13 |
Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi Ahli
Pertama |
Kemampuan Umum: |
|
1 Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
2 Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak
Pidana Korupsi |
||
|
3 Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi |
||
|
2 Pelaksanaan Pelacakan Aset |
||
|
3 Pengelolaan Barang
Bukti dan Barang
Rampasan |
||
|
4 Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik |
||
|
5 Penyusunan pendapat dan kajian hukum
terkait pemberantasan korupsi
dan kelembagaan KPK |
||
|
6 Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas
dan kewenangan KPK |
||
|
7 Pengelolaan pemberian penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||
|
14 |
Perisalah Legislatif Ahli Pertama |
Kompetensi Umum: |
|
1 Kelembagaan Negara
dan Sejarah Indonesia |
||
|
2 Manajemen ASN
dan Pembentukan Perundang-Undangan |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 Kelembagaan DPR |
||
|
2 Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai
PUEBI |
||
|
3 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif |
||
|
15 |
Petugas Barang
Bukti |
Kemampuan Umum: |
|
1 Peraturan Perundang-Undangan Nasional |
||
|
2 Fungsi Pengelolaan Barang Bukti |
||
|
3 Uraian Tugas |
||
|
4 Sistem Informasi |
||
|
5 Manajemen |
||
|
6 Administrasi Data |
||
|
7 Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data |
||
|
Kompetensi Khusus: |
||
|
1 Aturan Penggunaan |
||
|
2 Aturan Pengelolaan |
||
|
3 Identifikasi Data |
||
|
4 Integrasi Data |
||
|
5 Analisa Data |
||
|
6 Hukum Acara
Pidana |
||
|
7 Hukum Acara
Perdata |
||
|
8 Hukum, Pendidikan dan Kewarganegaraan |
||
|
9 Penyusunan Laporan dan Layanan |
||
|
16 |
Pranata Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Terampil |
Kemampuan Khusus: |
|
1 Pengelolaan Data
dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||
|
2 Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi |
||
|
3 Pengamanan Data
dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||
|
17 |
Pranata Peradilan Ahli Pertama |
Kemampuan Umum: |
|
1 Pasal 24 UUD 1945 |
||
|
2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
||
|
3 UU 14/1985
tentang MA jo. UU 3/2009 |
||
|
4 UU 11/2012 |
||
|
5 UU 2/1986
jo. 49/2009 |
||
|
6 UU 7/1989 jo.
UU 3/2006 |
||
|
7 UU 5/1986
jo. UU 9/2004
jo. UU 51/2009 |
||
|
8 UU 30/2014 |
||
|
9 UU 31/1997 |
||
|
10 Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat
dan publik) |
||
|
Kemampuan Khusus: |
||
|
1 Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata
Peradilan |
||
|
2 Hukum Acara Pidana
dan Perdata, Hukum
Acara Peradilan Agama,
Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara
Peradilan TUN |
||
|
KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar
KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan 3 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer |
||
|
4 Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas
kekuasaan kehakiman, Asas
hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN |
||
|
5 Sumber hukum
nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin) |
||
|
6 Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan |
||
|
7 Upaya hukum
di MA (upaya
hukum biasa dan
luar biasa) |
Post a Comment