Daftar Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023

Daftar Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023

Dalam menciptakan lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur. Salah satu langkah krusial dalam merealisasikan visi tersebut adalah melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mengukur sejauh mana kompetensi dasar dan bidang yang dimiliki oleh setiap pelamar sesuai dengan tuntutan jabatan. Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan Materi Pokok Soal SKB CPNS TA. 2023, memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta seleksi.

 

Sebagai langkah lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB menjadi penentu utama dalam menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar jabatan yang diinginkan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap PNS harus memiliki kompetensi dasar dan bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatannya.

 

SKB memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi sejauh mana kemampuan dan pengetahuan pelamar dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Dengan demikian, SKB bukan hanya sebagai filter, tetapi sebagai instrumen untuk memilih PNS yang tidak hanya memenuhi standar minimum, tetapi juga memiliki kapasitas untuk berkembang dan memberikan kontribusi maksimal.

 

Berdasarkan ketentuan, setelah SKD berakhir, tahap selanjutnya adalah SKB. Proses ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Dalam konteks ini, Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan seleksi dengan transparansi dan akuntabilitas.

 

Penting bagi para peserta seleksi CPNS TA. 2023 untuk memahami Materi Pokok Soal SKB dengan cermat. PANSELNAS, sebagai lembaga penyelenggara, telah menyusun Materi Pokok Soal SKB dengan Computer Assisted Test (CAT). Materi ini dibagi menjadi dua kategori: untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, dan untuk jabatan pelaksana yang disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.

 

Materi untuk jabatan fungsional didesain khusus oleh instansi pembina jabatan fungsional, mengacu pada standar kompetensi yang relevan dengan jabatan tersebut. Peserta diharapkan untuk menggali pemahaman mendalam terkait isu-isu kritis dalam bidang fungsionalnya, mencakup perkembangan terkini dan praktik terbaik yang relevan dengan posisi yang mereka lamar.

 

Sementara itu, Materi Pokok Soal untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Peserta diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait tugas dan tanggung jawab dalam jabatan pelaksana yang mereka incar. Materi ini mungkin mencakup pengetahuan teknis, keterampilan praktis, dan pemahaman mendalam terhadap tren dan perkembangan terkini dalam bidang tersebut.

 

Agar proses seleksi berlangsung transparan, Materi Pokok Soal SKB harus dapat diakses dengan mudah oleh para peserta. PANSELNAS diharapkan menyebarkan materi ini melalui situs resmi instansi terkait. Hal ini tidak hanya memberikan akses yang sama kepada semua peserta, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dalam seleksi.

 

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap Materi Pokok Soal SKB, peserta seleksi CPNS TA. 2023 dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Persiapan melibatkan studi intensif terhadap materi, simulasi ujian dengan menggunakan CAT, serta konsultasi dengan para ahli atau mentor yang memiliki pengalaman dalam bidang yang bersangkutan.

 

Teknik penguasaan Computer Assisted Test (CAT) juga menjadi bagian penting dari persiapan. Peserta diharapkan untuk memahami tata cara penggunaan CAT, termasuk jenis-jenis soal, waktu yang diberikan, dan tata cara menjawab yang efektif. Penguasaan teknis ini akan memberikan keunggulan tambahan saat menghadapi ujian SKB.

 

Bagi peserta yang mungkin merasa tidak puas dengan hasil SKB, PANSELNAS memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses ini menjadi wahana bagi peserta untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil yang diterima. Setelahnya, dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan integritas dan validitas proses seleksi.

 

Pengumuman hasil SKB nantinya akan menjadi puncak dari perjalanan panjang para peserta seleksi. Harapannya, mereka yang berhasil melalui seleksi ini bukan hanya menjadi PNS, tetapi PNS yang memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Semoga PNS yang terpilih mampu memenuhi visi KASN dalam menciptakan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani dengan integritas dan profesionalisme.

 

Sebagai pilar utama dalam menciptakan PNS berkualitas, proses seleksi SKB memiliki peran besar dalam menentukan siapa yang layak mengabdi kepada negara. Materi Pokok Soal SKB menjadi jembatan antara pengetahuan, keterampilan, dan tuntutan jabatan. Semua elemen ini bersinergi untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang efisien, responsif, dan profesional. Dengan persiapan yang matang, peserta seleksi diharapkan mampu menjawab tantangan SKB dan membuktikan kompetensinya sebagai calon PNS yang diinginkan oleh negara. Selamat mengikuti seleksi, dan semoga perjalanan menuju menjadi PNS yang unggul dan berintegritas berjalan lancar.

 Berikut ini daftar materi lengkap 

DAFTAR MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS 2023

 

NO

NAMA JABATAN

MATERI POKOK

1

Analis Legislatif Ahli Pertama

Kompetensi Umum:

1 Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)

2 Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan

Kompetensi Khusus:

1 UU MD3

2 Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI

3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022

4 Konsep dasar, teknik dan metode analisis

5 Konsep analisis deskriptif

6 Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung

pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif

7 Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis

2

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1 Penyelenggaraan Negara

2 Kelembagaan DPR dan DPD

3 Manajemen ASN

Kemampuan Khusus:

1 Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD

2 JF Analis Pemantauan

3 Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

3

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1 Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2 Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3 Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4 Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi Khusus:

1 Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2 Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3 Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan

pembinaan peran serta masyarakat

4 Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

4

Analis Perkara Peradilan

Kemampuan Umum:

1 Pasal 24 UUD 1945

2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3 UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009

4 UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)

5 UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)

6 UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009

7 UU 30/2014 (Peradilan TUN)

8 UU 31/1997 (Peradilan Militer)

9 UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)

10 UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)

11 UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)

12 UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)

13 UU 26/2000 (Pengadilan HAM)

14 UU 11/2012 (Pengadilan Anak)

15 UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)

16 UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)

Kemampuan Khusus:

1 Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

2 Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)

3 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)

4 Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)

5 Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga

KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,

6 UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak

Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik

7 Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas

hukum acara pidana dan perdata

8 Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)

9 Sistem pembuktian dalam perkara pidana

10 Sistem pembuktian dalam perkara perdata

11 Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

12 Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)

13 Bantuan hukum (Posbakum)

14 Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)

15 Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

5

Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1 Pengenalan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT)

2 Pengenalan kriminalisasi dan Tipologi TPPU

3 Pengenalan standar internasional APU PPT atau Financial Action Task Force (FATF)

4 Pengenalan kelembagaan PPATK

Halaman 1 dari 4


NO

NAMA JABATAN

MATERI POKOK

 

 

5 Kebijakan Aparatur Sipil Negara

6 Kebijakan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Kemampuan Khusus:

1 Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan

2 Pengenalan pengguna jasa dan pihak pelapor

3 Pemahaman jenis produk, karakteristik dan mekanisme transaksi pada pihak pelapor

4 Analisis transaksi yang berindikasi TPPU/PT berdasarkan karakteristik dan mekanisme transaksi dari

produk/jasa pihak pelapor

5 Penegakan Hukum dan Pengenaan Sanksi Administratif

6 Pengantar Audit Khusus dan Audit Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

7 Pemahaman tentang analisis dan pemeriksaan

6

Asisten Perisalah Legislatif Terampil

Kompetensi Umum:

1 Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia

2 Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan

Kompetensi Khusus:

1  Kelembagaan DPR

2 Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI

3 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

7

Dosen Asisten Ahli

1 Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

Bahasa Inggris

Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:

2 a.teks artikel ilmiah; b.teks argumentatif;

c.teks pengumuman; dan d.teks berita.

Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:

a.critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;

3 b.analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;

c.creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan

d.strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.

Dimensi Psikologi

Karakteristik kepribadian dalam aspek: a.integritas;

4 b.keunggulan personal; c.keunggulan sebagai pembelajar; d.kompetensi sosial; dan

e.penggerak perubahan.

8

Dosen Lektor

1 Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

Bahasa Inggris

Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:

2 a.teks artikel ilmiah; b.teks argumentatif;

c.teks pengumuman; dan d.teks berita.

Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:

a.critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;

3 b.analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;

c.creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan

d.strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.

Dimensi Psikologi

Karakteristik kepribadian dalam aspek: a.integritas;

4 b.keunggulan personal; c.keunggulan sebagai pembelajar; d.kompetensi sosial; dan

e.penggerak perubahan.

9

Jaksa Ahli Pertama

Pengetahuan Umum:

1 Sosiologi dan Budaya Dasar

2 Kriminologi

3 Filsafat Hukum

4  Argumentasi Hukum

5 Metode Penelitian dan Penulisan Hukum

6 Statistika Dasar

7 Kesehatan Dasar

Kemampuan Khusus:

1  Asas-Asas Hukum Pidana

2 Hukum Pidana

3 Hukum Acara Pidana

4 Hukum Pidana Khusus

5 Hukum Pidana Internasional

Halaman 2 dari 4


NO

NAMA JABATAN

MATERI POKOK

 

 

6 Kemahiran Litigasi

7 Hukum Perjanjian Internasional

8 Hukum dan HAM

9 Hukum Perdata

10 Hukum Waris Perdata

11 Hukum Perjanjian

12 Hukum Acara Perdata

13 Hukum Acara Tata Usaha Negara

14 Hukum Tata Negara

15 Hukum Adat

16 Ilmu Negara

17 Pengantar Ilmu Hukum

18 Hukum Hak Kekayaan Intelektual

19 Hukum Ketenagakerjaan

20 Hukum Otonomi Daerah dan Desa

21 Hukum Perusahaan

22 Hukum Agraria

23 Hukum Internasional

24 Hukum dan Masyarakat

25 Hukum Laut Internasional

26 Etika dan Tanggung Jawab Profesi

10

Peneliti Ahli Muda

Kompetensi Umum:

1  Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika.

2 Pengenalan Jurnal Ilmiah dan e-journal; Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan

aplikasi manajemen referensi

3 Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Perlindungan KI; Kekayaan Intelektual, Inovasi,

dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait KI.

4 Manajemen Penelitian; Implementasi Manajemen Penelitian

Kompetensi Khusus:

Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif,

1 kualitatif, dan mixed method); Invention, Inovation, Discovery (menuju ke Novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian.

Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan

2 proposal penelitian; Berpikir kritis; Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian

3 Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian

4 Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil

penelitian; Penarikan kesimpulan.

5 Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi

ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah.

11

Pengelola Penanganan Perkara

Kemampuan Umum:

1 Pancasila

2 Kewarganegaraan

3 Pengantar Ilmu Hukum

4 Pengantar Hukum Indonesia

5 Geografi

6 Ekonomi

7 Sejarah

8 Sosiologi

9 Seni dan Budaya

10 Olahraga

11 Politik

12 Agama

13 Teknologi

Kemampuan Khusus:

1 Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

2 Administrasi Data

3 Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

4 Penyusunan Laporan

5 Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

6 Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

12

Penjaga Tahanan

Kemampuan Umum:

1 Pancasila

2 Kewarganegaraan

3 Pengantar Ilmu Hukum

4 Pengantar Hukum Indonesia

5 Geografi

6 Ekonomi

7 Sejarah

8 Sosiologi

9 Seni dan Budaya

10 Olahraga

11 Politik

12 Agama

13 Teknologi

Kemampuan Khusus:

1 Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

2 Administrasi Data

3 Pengelolaan Sistem Keamanan

Halaman 3 dari 4


NO

NAMA JABATAN

MATERI POKOK

 

 

4 Penyusunan Laporan

5 Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

6 Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

13

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1 Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi

2 Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

3 Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi Khusus:

1 Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

2 Pelaksanaan Pelacakan Aset

3 Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

4 Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik

5 Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK

6 Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK

7 Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

14

Perisalah Legislatif Ahli Pertama

Kompetensi Umum:

1 Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia

2 Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan

Kompetensi Khusus:

1  Kelembagaan DPR

2 Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI

3 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

15

Petugas Barang Bukti

Kemampuan Umum:

1 Peraturan Perundang-Undangan Nasional

2 Fungsi Pengelolaan Barang Bukti

3 Uraian Tugas

4 Sistem Informasi

5 Manajemen

6 Administrasi Data

7 Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

Kompetensi Khusus:

1 Aturan Penggunaan

2 Aturan Pengelolaan

3  Identifikasi Data

4 Integrasi Data

5 Analisa Data

6 Hukum Acara Pidana

7 Hukum Acara Perdata

8 Hukum, Pendidikan dan Kewarganegaraan

9 Penyusunan Laporan dan Layanan

16

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

Kemampuan Khusus:

1 Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2 Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3 Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

17

Pranata Peradilan Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

1 Pasal 24 UUD 1945

2 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3 UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009

4 UU 11/2012

5 UU 2/1986 jo. 49/2009

6 UU 7/1989 jo. UU 3/2006

7 UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009

8 UU 30/2014

9 UU 31/1997

10 Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

1 Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

2 Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer,

Hukum Acara Peradilan TUN

KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan

3 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

4 Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara

pidana, perdata, agama, militer, dan TUN

5 Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)

6 Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan

7 Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

Post a Comment

Previous Post Next Post