Jadwal, Lokasi Dan Sesi Pelaksanaan SKD CPNS KEMENDIKBUDRISTEK 2023


PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023

Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, kepada pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 36972/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Nomor 37852/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 1 November 2023 mengenai Hasil Sanggah Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD

  1. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD terdapat pada Lampiran 1 s.d. Lampiran 37, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
  2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk titik lokasi luar negeri akan disampaikan menyusul.
  3. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
  4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Untuk Jadwal lengkapnya bisa kunjungi https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023

II. MATERI SKD

Materi SKD terdiri atas:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Negara.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) meliputi Kemampuan Verbal (Analogi, Silogisme, Analitis), Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif, Soal Cerita), dan Kemampuan Figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.

III. SISTEM KELULUSAN SKD

  1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum: 1) 65 (TWK), 2) 80 (TIU), dan 3) 166 (TKP). b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik: 1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan 2) Nilai TIU paling rendah 85. c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: 1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan 2) Nilai TIU paling rendah 60. d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan 2) Nilai TIU paling rendah 60.
  2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
  3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
  4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022.

  1. Tata Tertib Peserta: a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. b. Peserta wajib membawa: 1) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri). 2) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. c. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan. d. Peserta dilarang membawa barang tertentu ke dalam ruang seleksi. e. Peserta dilarang melakukan aktivitas tertentu selama seleksi berlangsung.
  2. Tata Tertib Pengantar Peserta: a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

V. LAIN-LAIN

  1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan seleksi.
  2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta.
  3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan Seleksi CPNS Kemendikbudristek akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Dalam seluruh tahapan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 tidak dipungut biaya.
  6. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi atau bentuk lainnya.
  7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kelulusannya dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  8. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dipantau melalui laman resmi https://casn.kemdikbud.go.id.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post