PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023, kepada pelamar yang telah
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman
Nomor 36972/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Nomor
37852/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 1 November 2023 mengenai Hasil Sanggah
Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 melalui sistem SSCASN BKN,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
- Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD
terdapat pada Lampiran 1 s.d. Lampiran 37, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari pengumuman ini.
- Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD
untuk titik lokasi luar negeri akan disampaikan menyusul.
- Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan
jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
- Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang
telah ditentukan.
II. MATERI SKD
Materi SKD terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi Nasionalisme,
Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Negara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) meliputi Kemampuan
Verbal (Analogi, Silogisme, Analitis), Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret
Angka, Perbandingan Kuantitatif, Soal Cerita), dan Kemampuan Figural
(Analogi, Ketidaksamaan, Serial).
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi Pelayanan
Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi,
Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
III. SISTEM KELULUSAN SKD
- Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas
yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan
Umum: 1) 65 (TWK), 2) 80 (TIU), dan 3) 166 (TKP). b. Nilai Ambang Batas
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik: 1) Nilai kumulatif SKD
paling rendah 311, dan 2) Nilai TIU paling rendah 85. c. Nilai Ambang
Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: 1) Nilai kumulatif SKD
paling rendah 286, dan 2) Nilai TIU paling rendah 60. d. Nilai Ambang
Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1) Nilai
kumulatif SKD paling rendah 286, dan 2) Nilai TIU paling rendah 60.
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat
tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
- Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai
SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan,
kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU,
sampai dengan TWK.
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih
sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka
peserta tersebut diikutkan SKB.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS
Kemendikbudristek Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8
Tahun 2022.
- Tata Tertib Peserta: a. Peserta hadir paling
lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses
registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
seleksi dan dianggap gugur. b. Peserta wajib membawa: 1) Kartu Tanda
Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotocopi Salinan
Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi
peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
(bagi peserta seleksi di luar negeri). 2) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun
2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. c. Peserta wajib berpakaian
rapi dan sopan. d. Peserta dilarang membawa barang tertentu ke dalam ruang
seleksi. e. Peserta dilarang melakukan aktivitas tertentu selama seleksi
berlangsung.
- Tata Tertib Pengantar Peserta: a. Pengantar
peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. b. Pengantar
peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi
seleksi.
V. LAIN-LAIN
- Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa
dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan seleksi.
- Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan
barang milik peserta.
- Informasi terkait perkembangan pelaksanaan Seleksi
CPNS Kemendikbudristek akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan seleksi CPNS Kemendikbudristek
Tahun 2023 tidak dipungut biaya.
- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi peserta sendiri. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak
mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi atau
bentuk lainnya.
- Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak
sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kelulusannya
dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai
CPNS/PNS.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS
Kemendikbudristek Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.
Demikian pengumuman ini
disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak. Untuk informasi lebih lanjut,
dapat dipantau melalui laman resmi https://casn.kemdikbud.go.id.
Post a Comment